Cek Saldo DANA BPJS Ketenagakerjaan dan Cairkan via Aplikasi JMO dan Portal Lapak Asik, Simak Caranya

Cek Saldo DANA BPJS Ketenagakerjaan dan Cairkan via Aplikasi JMO dan Portal Lapak Asik, Simak Caranya

Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Pilih via Portal Lapak Asik atau Aplikasi JMO--(dokumen/radarkaur.co.id)

7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan di formulir.

Adapun kriteria peserta BPJS Ketenagakerjaan yang akan mencairkan Saldo DANA JHT BPJS Ketenagakerjaan 100 persen harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. Usia Pensiun 56 Tahun

b. Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan

c. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

d. Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)

e. Mengundurkan diri

f. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

g. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya

h. Cacat total tetap

i. Meninggal dunia

j. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%

k. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%.

BACA JUGA:Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Peserta Meninggal Dunia oleh Ahli Waris

BACA JUGA:Dari Jembatan Manula Roadshow Bus KPK Istirahat di Masjid Al Kahfi, Kemudian Lanjut Perjalanan, Ini Tujuannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: