Menakutkan dan Bikin Frustasi, Mahasiswa Dukung Mendikbudristek Hapus Kewajiban Skripsi?

Menakutkan dan Bikin Frustasi, Mahasiswa Dukung Mendikbudristek Hapus Kewajiban Skripsi?

Menakutkan dan Bikin Frustasi, Mahasiswa Dukung Mendikbudristek Hapus Kewajiban Skripsi?--radarkaur.co.id

Sementara itu, dalam program magister, mahasiswa diwajibkan untuk menerbitkan karya ilmiah dalam jurnal-jurnal yang memiliki akreditasi, dan dalam program Doktor, publikasi dalam jurnal internasional yang terkenal menjadi syarat wajib.

Meskipun wajib, persyaratan ini sebenarnya dapat menjadi hambatan bagi mahasiswa dan institusi pendidikan untuk fleksibel merancang metode pembelajaran yang sesuai dengan perkembangan ilmiah dan teknologi, selain juga menimbulkan beban waktu yang signifikan.

BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Terima Penghargaan dari Presiden Jokowi, Terbaik dalam Pengendalian Inflasi

BACA JUGA:Cara Klaim Saldo DANA Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan via JMO, Cepat pasti Membayar

"Sebenarnya, institusi pendidikan harus mengadaptasi metode pembelajaran agar lebih sesuai dengan tantangan dunia nyata. Karena alasan inilah, diperlukan ruang yang lebih besar bagi perguruan tinggi untuk mengakui dan mengevaluasi pencapaian belajar yang terjadi di luar lingkungan kelas," ungkap Nadiem, seperti yang dikutip dari saluran YouTube Kemendikbud Ristek pada Selasa (29/8/2023).

Adapun meski berwacana hapus skripsi, Nadiem tetap memberikan syarat kelulusan lainnya bagi mahasiswa sebelum menyabet ijazah.

Ia mengatakan untuk keputusan bebas skripsi, tesis atau disertasi diambil oleh masing-masing Kepala Program Studi atau Kaprodi.

Bukan lagi diambil oleh Kemendikbud Ristek. 

BACA JUGA:Sama Ditanggung BPJS Ketenagakerjaan, ini Beda Cara Klaim Saldo DANA JHT dan JP

BACA JUGA:Cara Dapat Saldo DANA Gratis Rp100.000 Lewat Aplikasi

"Kaprodi bisa menentukan apakah tugas akhir skripsi atau bentuk lain sudah cocok untuk mahasiswa atau bagaimana, mereka yang menentukan," kata dia.

"Selain itu, hal ini juga dapat mendorong institusi pendidikan tinggi untuk bebas melaksanakan program Kampus Merdeka dan menggagas berbagai inovasi sesuai dengan pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi," demikian ungkapannya.

Meskipun banyak pihak menganggap langkah ini sebagai langkah maju yang positif, tetap ditekankan mengenai pentingnya standar capaian tinggi bagi para lulusan.

Meskipun persyaratan skripsi tidak lagi diwajibkan, tanggung jawab tetap ada pada perguruan tinggi untuk memastikan bahwa para lulusan mereka memiliki kompetensi yang sesuai dengan bidang studi masing-masing.

BACA JUGA:Harga Aluminium Turun 40 Persen dari Level Tertinggi tahun 2022

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: