Pengen Cairkan DANA JHT tanpa Resign? Kuasai Dulu 5 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan

Pengen Cairkan DANA JHT tanpa Resign? Kuasai Dulu 5 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan

Pengen Cairkan DANA JHT tanpa Resign? Kuasai Dulu 5 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan--ilustrasi

Pekerja dapat mendaftar sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan dengan didaftarkan oleh perusahaan dengan status penerima upah.

Atau mendaftar sendiri bagi pekerja dengan status Bukan Penerima Upah (BPU).

BACA JUGA:Cair Hari Ini Juga, Ini Cara Klaim Saldo DANA Gratis Rp500.000 dari Game Penghasil Uang

BACA JUGA:Cara Klaim Saldo DANA Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan via JMO, Cepat pasti Membayar

Pekerja jenis lain juga diwajibkan untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaa yakni Pekerja Jasa Konstruksi ataupun Pekerja Jasa Outsourcing.

Para pekerja dari Jasa Konstruksi dan Jasa Outsourcing manapun wajib untuk didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan oleh tempatnya bekerja selama dalam masa kontrak kerja.

Bahkan perusahaan Jasa Konstruksi dan Perusahaan Jasa Outsourcing yang tidak mendaftarkan pekerja di BPJS ketenagakerjaan dapat dituntut secara perdata.

Nah jika anda sudah bekerja cukup lama di sebuah perusahaan dan pengen cairkan DANA JHT tanpa resign apakah hal itu bisa dilakukan?

BACA JUGA:Sama Ditanggung BPJS Ketenagakerjaan, ini Beda Cara Klaim Saldo DANA JHT dan JP

BACA JUGA:Cara Dapat Saldo DANA Gratis Rp100.000 Lewat Aplikasi

Maka jawabannya adalah bisa.

Karena sesuai ketentuan, pekerja dapat mengajukan klaim pencairan DANA JHT sebesar 10 persen atau 30 persen tanpa resign dari pekerjaan.

Lewat dana JHT yang dicairkan sebesar 10 persen atau 30 persen itu, pekerja dapat menggunakannya untuk membeli rumah dengan cara menyicil atau tunai.

Pengajuan klaim pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan itu dapat dilakukan secara online ataupun ofline dengan datang langsung ke kantor cabang.

BACA JUGA:Cara Klaim Saldo DANA Siaga BPJS Ketenagakerjaan Rp 25 Juta via Rekening Payroll, Pasti Cair tanpa Ribet

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: