Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Pilih via Portal Lapak Asik atau Aplikasi JMO
Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Pilih via Portal Lapak Asik atau Aplikasi JMO--(dokumen/radarkaur.co.id)
8. Lakukan swafoto dengan klik "Ambil Foto" dengan ketentuan seperti pada layar
9. Lengkapi Data NPWP dan Rekening yang aktif, kemudian klik "Selanjutnya".
10. Pada halaman Rincian Saldo JHT ditampilkan rincian saldo yang akan dibayarkan, kemudian klik "Selanjutnya".
11. Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data untuk memastikan data sudah benar sebelum data tersimpan, Jika data sudah benar, silakan klik "Konfirmasi"
12. "Selamat pengajuan klaim JHT anda diproses". Untuk melihat proses klaim dapat membuka menu "Tracking Klaim".
13. Untuk informasi, proses pengajuan saldo BPJS kerja memakan waktu satu hingga tiga hari.
BACA JUGA:Menjelang Penerapan Aturan Baru Elpiji 3 kg, Gubernur Sumsel Dukung Program Subsidi Tepat LPG
Adapun kriteria peserta BPJS Ketenagakerjaan yang akan mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan 100 persen harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Usia Pensiun 56 Tahun
b. Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
c. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
d. Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
e. Mengundurkan diri
f. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: