2 Cara Pengajuan Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan, Dijamin Cepat dan Mudah
2 Cara Pengajuan Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan--ilustrasi
13. Untuk informasi, proses pengajuan saldo BPJS kerja memakan waktu satu hingga tiga hari.
BACA JUGA:Menjelang Penerapan Aturan Baru Elpiji 3 kg, Gubernur Sumsel Dukung Program Subsidi Tepat LPG
Adapun kriteria peserta BPJS Ketenagakerjaan yang akan mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan 100 persen harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Usia Pensiun 56 Tahun
b. Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
c. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
d. Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
e. Mengundurkan diri
f. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
g. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
h. Cacat total tetap
i. Meninggal dunia
j. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%
k. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: