2 Cara Pengajuan Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan, Dijamin Cepat dan Mudah

2 Cara Pengajuan Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan, Dijamin Cepat dan Mudah

2 Cara Pengajuan Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan--ilustrasi

2. Via Aplikasi JMO

Aplikasi JMO ini bisa digunakan untuk mengecek saldo DANA BPJS Ketenagakerjaan atau cairkan dana dengan nominal dibawah Rp10 juta.

Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan dan cairkan via Aplikasi JMO:

1. Buka Aplikasi JMO dengan klik di SINI

2. Daftar akun dengan menggunakan email dan password

3. Kemudian buka menu "Jaminan Hari Tua"

4. Pada halaman Jaminan Hari Tua, Pilih menu "Klaim JHT"

5. Pastikan sudah 3 Centang Hijau (Jika memenuhi syarat, muncul 3 centang hijau pada persyaratan pengajuan Klaim JHT melalui aplikasi JMO, kemudian klik Selanjutnya)

6. Pilih salah satu "Sebab Klaim", kemudian klik "Selanjutnya

7. Lakukan Pengecekan Data Kepesertaan. Jika data sudah benar, silakan pilih "Sudah"

8. Lakukan swafoto dengan klik "Ambil Foto" dengan ketentuan seperti pada layar

9. Lengkapi Data NPWP dan Rekening yang aktif, kemudian klik "Selanjutnya".

10. Pada halaman Rincian Saldo JHT ditampilkan rincian saldo yang akan dibayarkan, kemudian klik "Selanjutnya".

11. Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data untuk memastikan data sudah benar sebelum data tersimpan, Jika data sudah benar, silakan klik "Konfirmasi"

12. "Selamat pengajuan klaim JHT anda diproses". Untuk melihat proses klaim dapat membuka menu "Tracking Klaim".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: