Aturan Baru KUR 2023 Dirilis, Menkeu Sri Mulyani Tetapkan Besar Subsidi Bunga, Simak Rinciannya
HORE! Dirapel Bulan Juli, Sri Mulyani Setujui Nominal Gaji Pokok PNS 2024 Semua Golongan--(dokumen/radarkaur.co.id)
2. Akad kredit atau pembiayaan di atas Rp 10 juta sampai dengan Rp 100 juta sebesar 10%
3. Akad kredit atau pembiayaan di atas Rp100 juta sampai dengan Rp500 sebesar 5,5%.
BACA JUGA:2 Cara Pengajuan Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan, Dijamin Cepat dan Mudah
Adapun untuk KUR Mikro dan KUR Kecil juga disesuaikan berdasarkan urutan akad kredit dengan ketentuan:
1. Akad kredit atau pembiayaan pertama KUR Mikro sebesar 10%, KUR Kecil sebesar 5,5%.
2. Akad kredit atau pembiayaan kedua KUR Mikro sebesar 9%, dan KUR Kecil sebesar 4,5%.
3. Akad kredit atau pembiayaan ketiga, KUR Mikro sebesar 8% dan KUR Kecil sebesar 3,5%
4. Akad kredit/pembiayaan keempat KUR Mikro sebesar 7% dan KUR Kecil sebesar 2,5%.
BACA JUGA:Calon Pembeli Wajib Terdaftar untuk Beli Gas Elpiji 3 kg, 4 Kategori Ini Berhak sesuai Aturan Baru
BACA JUGA:Cocok Buat Memulai Usaha Baru, Cara Pengajuan KUR Diterima Bank BRI
BACA JUGA:Cara Warung Kecil jadi Agen Gas Elpiji 3 Kg sesuai Aturan Baru Pertamina
"Ketentuan mengenai besaran subsidi bunga/subsidi marjin KUR sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, berlaku untuk penyaluran KUR yang akad kredit/pembiayaannya ditandatangani mulai tanggal 27 Januari 2023," mengutip beleid aturan baru KUR 2023 itu, Senin 4 September.
Dalam hal terjadi graduasi atau naik kelas KUR, ada aturan khusus berlaku.
- Penerima KUR Super Mikro yang graduasi atau naik kelas ke KUR Mikro, dihitung sebagai akad kredit atau pembiayaan pertama pada KUR Mikro.
- Penerima KUR Super Mikro yang graduasi atau naik kelas ke KUR Kecil akan dihitung sebagai akad kredit atau pembiayaan pertama pada KUR Kecil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: