Aturan Baru KUR 2023 Dirilis, Menkeu Sri Mulyani Tetapkan Besar Subsidi Bunga, Simak Rinciannya

Aturan Baru KUR 2023 Dirilis, Menkeu Sri Mulyani Tetapkan Besar Subsidi Bunga, Simak Rinciannya

HORE! Dirapel Bulan Juli, Sri Mulyani Setujui Nominal Gaji Pokok PNS 2024 Semua Golongan--(dokumen/radarkaur.co.id)

- Penerima KUR Mikro yang graduasi atau naik kelas ke KUR Kecil akan dihitung sebagai akad kredit atau pembiayaan berulang melanjutkan akad kredit atau pembiayaan pada skema KUR sebelumnya.

BACA JUGA:Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Pilih via Portal Lapak Asik atau Aplikasi JMO

BACA JUGA:Cara Jitu Pengajuan KUR Agar Diterima dan hanya Bayar angsuran Rp500 ribu sebulan

Lebih lanjut dijelaskan bahwa penerima KUR Super Mikro, KUR Mikro, dan KUR Kecil yang sudah menerima KUR dan tercatat di Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) sebelum tahun 2023. 

Baginya akan diperlakukan sebagai penerima KUR akad kredit atau pembiayaan pertama.

Itulah informasi terkait Aturan Baru KUR 2023 Dirilis, Menkeu Sri Mulyani Tetapkan Besar Subsidi Bunga.

Semoga bermanfaat.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: