Refleksi 2 Dekade UU PKDRT, Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak Sangat Tinggi
2 Dekade UU PKDRT, Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak Sangat Tinggi--ilustrasi
Dalam acara tersebut jurnalis mendapatkan informasi dan gambaran tentang isu yang krusial ini.
Hadir sebagai narasumber Asisten Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga dan Rentan, Ibu Eni Widiyanti, S.E., MPP., M.S.E dari KPPPA dan Direktur Eksekutif JalaStoria Dr. Ninik Rahayu, S.H., M.S. Acara ini dipandu oleh Dwi Hernuningsih mantan Dewan Pengawas RRI.
BACA JUGA:Kebakaran Lahan tak jauh dari Pemukiman di Kaur, Polisi dan Masyarakat Sibuk Padamkan Api
Asisten Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga dan Rentan, Ibu Eni Widiyanti, S.E., MPP., M.S.E dalam acara tersebut menekankan kalau Indonesia Indonesia terbentuk untuk melindungi rakyatnya.
“Ada jaminan perlindungan yang terangkum di UUD 45, dan UU lainnya. Perlindungan itu setara untuk perempuan dan anak,” kata Eni.
Namun dia mengakui kalau masih ada perempuan dan anak perempuan yang menjadi korban kekerasan.
Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPPA) mencatat data pelaporan kasus kekerasan yang terjadi saat ini, sepanjang tahun 2022 sampai dengan bulan Juni 2023 terdapat 15.921 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan dengan jumlah korban 16.275 orang.
BACA JUGA:AYO Siapkan Pengajuan KUR 2023, Pemerintah Bikin Langkah Baru Percepat Penyaluran
Sedangkan untuk kasus kekerasan terhadap anak sebanyak 23.363 kasus dengan jumlah korban 25.802 orang.
Berdasarkan jenis kekerasannya, kasus kekerasan terhadap perempuan dewasa dengan korban berjumlah paling banyak adalah kekerasan fisik dengan jumlah 7.940 kasus, kekerasan psikis berjumlah 6.576, kekerasan seksual berjumlah 2.948 kasus, dan penelantaran sejumlah 2.199 kasus.
Berdasarkan data Simfoni PPA dari Januari- Juni 2023 menurut tempat kejadian, kasus yang paling banyak dialami adalah dalam rumah tangga (KDRT) yakni sebesar 48,04% (7.649 kasus) diikuti di tempat kejadian lainnya kemudian fasilitas umum, tempat kerja, sekolah dan lembaga pendidikan.
Sedangkan sebanyak 60% (14.034 Kasus) kekerasan yang terjadi terhadap anak adalah kasus kekerasan seksual.
BACA JUGA:2 Cara Pengajuan Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan, Dijamin Cepat dan Mudah
“Sekarang yang paling penting adalah bagaimana korban mau bicara. Sehingga mereka bisa mendapatkan bantuan dan juga pertolongan mengatasi trauma, sekaligus pelaku bisa diberikan efek jera,” kata Eni.
Ditambahkan Eni bahwa Penghapusan KDRT ini harus disosialisasikan dengan beberapa alasan, diantaranya data kekerasan masih tinggi dan UU PKDRT sudah hampir dua dekade.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: