Pertamina Jamin Bright Gas Elpiji 3 Kg Lebih Aman Dibanding Tabung Subsidi, Tapi Dijual Terbatas
Pertamina Kenalkan Produk LPG Unggulan sebelum Aturan Baru Elpiji 3 Kg, Bright Gas Cooking Competition 2023--ilustrasi
Pendataan pengguna elpiji melon secara mandiri melalui subsiditepat.mypertamina.id. mewajibkan calon pembeli untuk melakukan pengisian data berupa nama lengkap, nomor KK, NIK, serta alamat lengkap yang mencakup kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota dan provinsi.
Ada juga kolom opsional seperti nomor telepon selular dan alamat surat elektronik.
BACA JUGA:Cara Pendaftaran jadi Agen Resmi Pertamina Gas elpiji 3 kg secara Online, Siapkan 10 Syarat ini
BACA JUGA:Cara Pengajuan KUR BNI Online Tanpa Jaminan, Punya 4 Syarat ini Pencairan Lancar Seperti Jalan Tol
Pendataan pengguna elpiji 3 kg untuk wilayah kabupaten/kota pada provinsi di Pulau Jawa, Bali, Nusa Tenggara Barat, dilaksanakan secara bertahap mulai tanggal 1 Maret 2023.
Secara bersamaan hal serupa juga diterapkan untuk wilayah kabupaten/kota pada provinsi di Pulau Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi.
Hasil input data warga akan diverifikasi dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Elpiji 3 kg akan didistribusikan secara ketat kepada rumah tangga, usaha mikro, nelayan dan petani. Satu nama dalam NIK atau KK yang terdaftar di subsiditepat.mypertamina.id hanya berlaku bagi pembeli tunggal yang bersangkutan.
"Pelaksanaan pembelian elpiji tertentu hanya dapat dilakukan oleh pengguna elpiji tertentu yang telah terdata dalam sistem berbasis web atau aplikasi," tulis Kepdirjen tersebut.
BACA JUGA:2 Oknum Wartawan dan 1 ASN Pemda Kaur Terjaring OTT, Polisi Amankan Uang Rp3,8 juta
BACA JUGA:Kredivo: Bukan Pinjaman Online Biasa, Beli Sekarang Bayar Nanti, 30 Hari Tanpa Bunga
Adapun penyaluran elpiji 3 kg bersubsidi di atur di dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Distribusi Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
Elpiji 3 kg bersubsidi akan disalurkan melalui penyalur dan sub penyalur berupa perorangan, koperasi, usaha kecil, dan/atau badan usaha swasta nasional yang ditunjuk oleh Pertamina sebagai badan usaha penugasan untuk melakukan kegiatan penyaluran elpiji 3 kg.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: