Praktik Pengoplosan Elpiji 3 Kg ke Tabung 12 Kg Dibongkar, 4 Pelaku Diringkus
Praktik Pengoplosan Elpiji 3 Kg ke Tabung 12 Kg Dibongkar, 4 Pelaku Diringkus Subdit IV Tipidter Ditreskrims--ilustrasi
Praktik Pengoplosan Elpiji 3 Kg ke Tabung 12 Kg Dibongkar, 4 Pelaku Diringkus
BANTEN, RADARKAUR.CO.ID - Tindak Pidana penyelewengan dan penyalahgunaan gas elpiji subsidi semakin marak menjelang aturan baru elpiji 3 kg diberlakukan.
Polda Banten berhasil mengungkap tindak pidana penyelewengan gas elpiji 3 kg bersubsidi.
Dari hasil pengungkapan yang dilakukan oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten berhasil meringkus 4 pelaku pengoplosan tabung gas elpiji 3 kg subsidi ke tabung gas elpiji 12 kg.
BACA JUGA:Kakak Adik Lulusan SMAN 2 Kaur Terima Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi, Simak Ceritanya
BACA JUGA:Jaksa Sidik Dana Verfak Parpol atau Uang Sogok DCT di KPU Kaur? Milik Siapa Uang Tunai Puluhan Juta?
Penangkapan terhadap 4 pelaku itu saat berada di lokasi pengoplosan di Perumahan Green Royal Desa Rangkasbitung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Senin malam 11 September 2023.
Adapun 4 pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial AR (37) warga Padurenan, Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, EF (33) warga Muara Ciujung, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, MM (55) warga Solear, Kabupaten Tangerang, dan MD (47) warga Tipar Raya, Jambe, Kabupaten Tangerang.
Dari lokasi penggerebekan polisi menemukan sebanyak 1.208 tabung Elpiji terdiri dari 901 tabung gas 3 kilogram yang terdiri dari 428 tabung berisi dan 473 tabung kosong. Serta 307 tabung gas 12 kilogram yang terdiri dari 106 tabung berisi dan 201 tabung kosong.
Polisi juga menyita truk Mitsubishi Fuso plat F-9541-WA dan 5 unit kendaraan Suzuki Carry, 3 buah selang dan regulator gas elpiji, 1 plastik segel gas elpiji, 1 buah gancu.
BACA JUGA:Resmi dari Pertamina, Harga Terbaru Elpiji 3 Kg Melon dan Bright Gas Selasa 19 September 2023
Saat konferensi pers Selasa siang 19 September 2023, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menyebutkan pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap 3 daftar pencarian orang (DPO).
Mereka adalah pemilik berinisial ST, kemudian mandor berinisial BD dan Pemodal berinisial AN. “Kami masih kejar DPO nya,” ujar Didik saat konferensi pers di Mapolda Banten, Selasa (19/9/2023).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: