Praktik Pengoplosan Elpiji 3 Kg ke Tabung 12 Kg Dibongkar, 4 Pelaku Diringkus

Praktik Pengoplosan Elpiji 3 Kg ke Tabung 12 Kg Dibongkar, 4 Pelaku Diringkus

Praktik Pengoplosan Elpiji 3 Kg ke Tabung 12 Kg Dibongkar, 4 Pelaku Diringkus Subdit IV Tipidter Ditreskrims--ilustrasi

Lebih lanjut disampaikan bahwa para pelaku memiliki modus membeli elpiji 3 kg dari warung-warung di wilayah Tangerang dan Wilayah Bekasi.

Kemudian gas elpiji 3 kg itu dikirim ke wilayah Lebak untuk proses pemindahan gas epiji dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg.

BACA JUGA:Berikut Pengurus Nasional AMSI Periode 2023-2027, Mari Ciptakan Ekosistem Bisnis Media Siber Lebih Baik

BACA JUGA:Simak Syarat Pinjam KUR 2023 Terbaru, Salah Satunya Wajib Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Proses pemindahan atau penyuntikan itu menggunakan selang regulator gas yang sudah mengalami modifikasi.

"Setiap tabung gas elpiji 12 kg diambil dari tabung elpiji 3 kg sebanyak 4 buah, hingga tabung 12 kg itu penuh. Meskipun kapasitasnyanya sama, namun Harga jual jelas lebih mahal tabung 12 kg karena non subsidi. Hal itu menjadi modus untuk mencari keuntungan," terang Didik.

Hasil pemeriksaan penyidik kepada para pelaku mengakui mereka dapat memindahkan isi tabung sebanyak 600 hingga 900 buah tabung dalam sehari. Sehingga pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp21 juta hingga Rp31 juta per hari.

Penyidik juga mendapatkan keterangan bahwa praktek penyuntikan gas subsidi ini telah berjalan sekitar 1 minggu. Kemudian harga penjualan elpiji oplosan dari tabung elpiji 3 Kg ke tabung elpiji 12 Kg dengan harga Rp213.000 sampai dengan Rp220.000 per tabung.

BACA JUGA:Cara Jitu Pedagang Warteg Hemat Elpiji 3 Kg, Penting diketahui sebelum Aturan Baru Elpiji 3 Kg

BACA JUGA:Soal Bright Gas Gantikan Elpiji 3 Kg Melon, Berikut Penjelasan Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel

Dengan begitu maka mengakibatkan kerugian negara kurang lebih Rp300.000.000 dalam waktu 1 minggu.

Para tersangka dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Juga Pasal 62 Jo Pasal 8 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.***

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: