Jika Tak Kompeten, Pejabat Pimpinan Tinggi Belum 2 Tahun Boleh Diganti, Simak kata MenpanRB

Jika Tak Kompeten, Pejabat Pimpinan Tinggi Belum 2 Tahun Boleh Diganti, Simak kata MenpanRB

Jika Tak Kompeten, Pejabat Pimpinan Tinggi Belum 2 Tahun Boleh Diganti, Simak kata MenpanRB--radarkaur.co.id

Termasuk yang paling penting adalah kemampuan atau kompetensi PPT dalam melaksanakan tugas jabatan.

Begitupun jika ada rekomendasi tim pemeriksa pelanggaran disiplin.

BACA JUGA:Volume Perdagangan Rusia-Tiongkok Meningkat, Sanksi Barat Terhadap Moscow Gagal Total

BACA JUGA:Perekonomian Rusia Pulih Sepenuhnya, Ini Perkiraan Perkembangan Sosial-Ekonomi Federasi Rusia hingga 2026

Anas mengingatkan supaya aturan ini tidak digunakan untuk kepentingan politik praktis dan mempengaruhi ASN tidak bersikap netral.

Demikian informasi bahwa Jika Tak Kompeten, Pejabat Pimpinan Tinggi Boleh Diganti, Simak kata MenpanRB. Semoga bermanfaat. ***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: