RUU ASN Disahkan, PNS jadi Komisioner Tak Hilang Hak Pegawai, Daerah Ini Akan Lebih Mudah Terima ASN
UU ASN ini memiliki satu poin krusial --ilustrasi
Selanjutnyaa UU ASN ini memiliki satu poin krusial yakni rekrutmen ASN akan didasari pada prioritas pembangunan nasional.
Sehingga ketika negara memiliki beberapa program prioritas seperti kedaulatan pangan, digitalisasi maupun antisipasi perubahan iklim maka ASN yang direkrut harus diarahkan ke bidang-bidang itu.
BACA JUGA:5 Fakta Gunung Emas di Kongo yang Viral, Dikaitkan dengan Sungai Eufrat dan Kiamat Sudah dekat
BACA JUGA:5 Fakta Gunung Emas di Kongo yang Viral, Dikaitkan dengan Sungai Eufrat dan Kiamat Sudah dekat
Sehingga perekrutan ASN tidak lagi hanya berdasarkan pada analisis jabatan dan analisis beban kerja semata sebagaimana yang saat ini sedang terjadi.
Karena hal itu sudah tidak sesuai dengan kebutuhan yang sejalan dengan program pembangunan nasional. Perekrutan juga menuju penyederhaan proses menuju digitalisasi dan mengutamakan jumlah dan jenis jabatan dengan program pembangunan prioritas nasional.
Selain itu terkait dengan mobilitas talenta ASN untuk bertugas keluar instansi pemerintah, seperti TNI, Polri dan BUMN akan sangat terbuka dengan UU baru ini. Sebab perpindahan ASN antar instansi lebih terbuka dan tidak kaku.
Anas menyebutkan bahwa selama ini syarat untuk mutasi ASN sangat kaku dan memunculkan stikma bahwa sangat sulit bagi ASN untuk berpindah tugas.
BACA JUGA:Ombudsman Ingatkan Peserta BPJS Kesehatan Ajukan Pengganti Biaya Jika Stok Obat di RS Kosong
BACA JUGA:5 Keuntungan Kuliah di Universitas Luar Negeri dan 4 Keuntungan Lulusan Mancanegara
"Fleksibilitas mobilitas talenta akan memberikan kepastian kepada PNS menjadi pejabat negara, komisioner, anggota lembaga non-struktural ataupun dalam penugasan ke organisasi dunia. Mereka tidak akan kehilangan hak kepegawaiannya selama mereka menjalankan tugas tersebut," paparnya.
Lebih lanjut bahwa UU ini juga akan mendukung percepatan pengembangan kompetensi ASN. Dimana Pengembangan kompetensi bukan lagi diartikan sebagai hak namun sebuah kewajiban yang harus dilakukan ASN.
"Maka pemerintah harus memberikan kemudahan dan akses seluas-luasnya kepada ANS untul belajar dan meningkatkan kompetensi," tambah Anas.
Kemudian pola pengembangan kompetensi itu tidak lagi bersifat klasikal yang selama ini terjadi. Yakni berupa penataran dan diklat. Namun harus diutamakan experiential learning berupa magang dan on the job training.
BACA JUGA:Polda Bengkulu Selamatkan 24 Ribu Ekor Benur senilai 3,6 M dari Gudang Penampungan Berkedok Koperasi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: