Ini Passing Grade SKD CPNS 2023, Simak Ambang Batas bagi Pelamar Kebutuhan Umum dan Kebutuhan Khusus?

Ini Passing Grade SKD CPNS 2023, Simak Ambang Batas bagi Pelamar Kebutuhan Umum dan Kebutuhan Khusus?

Ini Passing Grade SKD CPNS 2023, Simak Ambang Batas bagi Pelamar Kebutuhan Umum dan Kebutuhan Khusus?--radarkaur.co.id

Dalam seleksi kemampuan dasar ini nanti, Menpan RB Abdullah Azwar Anas secara tegas mengatakan tidak ada ruang bagi kecurangan seleksi. Termasuk peserta titipan, joki ataupun bentuk kecurangan lainnya.

Anas juga menyampaikan bahwa nilai SKD dapat dilihat secara realtime dengan Computer Assisted Test (CAT).

BACA JUGA:Ini 101 Daftar Terbaru Pinjol Resmi Terdaftar OJK per Oktober 2023, Masyarakat Diimbau Waspada

BACA JUGA:Surat Suara Pilkades serentak 11 Desa di Kaur Segera Didistribusikan, Ini Jumlah DPT dan Cakades per Desa

"Maka peserta sebaiknya menyiapkan diri secara matang. Kami pastikan bahwa seleksi ini akuntabel, kredibel, transparan dan menutup semua celah bagi calo maupun bentuk kecurangan lainnya," pungkasnya.

Demikian informasi soal Passing Grade SKD CPNS 2023, Simak Ambang Batas bagi Pelamar Kebutuhan Umum dan Kebutuhan Khusus?***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: