Ini 101 Daftar Terbaru Pinjol Resmi Terdaftar OJK per Oktober 2023, Masyarakat Diimbau Waspada

Ini 101 Daftar Terbaru Pinjol Resmi Terdaftar OJK per Oktober 2023, Masyarakat Diimbau Waspada

Ini 101 Daftar Terbaru Pinjol Resmi Terdaftar OJK per Oktober 2023, Masyarakat Diimbau Waspada --radarkaur.co.id

Ini 101 Daftar Terbaru Pinjol Resmi Terdaftar OJK per Oktober 2023, Masyarakat Diimbau Waspada

JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  merilis 101 daftar terbaru pinjaman online (pinjol) resmi yang terdaftar dan berizin OJK.

OJK telah mengumumkan kepada masyarakat per 9 Oktober 2023 terdapat 101 pinjol resmi terdaftar OJK. Sehingga aman bagi masyarakat untuk menggunakan jasa keuangan di lembaga itu.

OJK mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati agar tidak terjebak dengan pinjol ilegal.

Pinjol ilegal biasanya selalu menawarkan kemudahan dan layanan cepat yang ujung-ujungnya merugikan masyarakat.

BACA JUGA:Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2023 dan Cetak Kartu Pendaftaran, Sudah Keluar Belum?

BACA JUGA:Pesta Resign, Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Surat Paklaring

"Diimbau kepada seluruh masyarakat yang menggunakan jasa keuangan dari penyelenggara fintech lending (pinjol) untuk memastikan bahwa lembaga itu sudah terdaftar dan berizin OJK," terang Direktur Perizinan Lembaga Pembiayaan,

Perusahaan Modal Ventura Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya OJK, Tattys Miranti Hedyana Selasa 17 Oktober 2023.

Lewat halaman resmi miliknya, OJK merilis 101 daftar pinjol legal atau resmi yang berizin dan diawasi kegiatannya oleh OJK per 9 Oktober 2023.

Dilihat dari laman OJK, daftar pinjol legal itu sudah dirilis sejak 11 Oktober 2023 lalu.

BACA JUGA:Pinjol Ini Tak Perlu Saran Tim Ahli Keuangan, Cairin Langsung Kirim Saldo DANA Rp10 Juta ke Rekeningmu

Pengawas jasa keuangan ini mengajak masyarakat agar selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang telah memiliki izin resmi.

Hal itu guna menghindari terjadi penipuan atau korban dari berbagai modus kejahatan pinjol ilegal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: