Cara Mengatasi Marak Kasus Pinjol versi Bacapres Anies Baswedan: Mengembalikan Peran Koperasi!

Cara Mengatasi Marak Kasus Pinjol versi Bacapres Anies Baswedan: Mengembalikan Peran Koperasi!

Cara Mengatasi Marak Kasus Pinjol versi Bacapres Anies Baswedan: Mengembalikan Peran Koperasi!--ilustrasi

Koperasi dapat menarik iuran wajib kepada semua penghuni. Kemudian mengelola sampah dan lain-lainnya, serta membuat cabang usaha koperasi lain.

Pemeliharaan bangunan diserahkan kepada koperasi dengan kesepakatan diantara sesama penghuni. Dimana pengurus koperasi dipilih oleh para penghuni sendiri.

BACA JUGA:Berikut Jadwal Babak Penyisihan Piala Dunia U17, Siaran Langsung di SCTV dan INDOSIAR

BACA JUGA:Skuad Timnas Indonesia U17 di Piala Dunia U17 2023: Nomor Punggung Ji Da Bin 10, Arkhan kaka 8, Amar Brkic 16

"Nah warga yang menjadi penghuni kampung susun itu kemudian membentuk koperasi dan mengelola semua urusan di kampung susun itu. Kalau dulu kampung susun dikelola oleh UPT Pemerintah. Sehingga warga berurusan dengan pemerintah. Namun tidak setelah semua kampung susun dibentuk koperasi, semua dikelola dan dibiayai oleh warga sendiri dengan mekanisme koperasi," terangnya.

Adanya koperasi membuat transaksi ekonomi di dalam kampung dapat berjalan dengan kepercayaan antar warga yang lebih tinggi.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: