12 Pejabat Eselon 2 di Kaur Segera Digeser? Berikut Nama-Namanya
Lowongan Kerja Pemda Kaur, Berikut Posisi dan Persyaratannya--(dokumen/radarkaur.co.id)
12 Pejabat Eselon 2 di Kaur Segera Digeser? Berikut Nama-Namanya
KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Sesuai dengan pengumuman Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD-PSDM) Kabupaten Kaur nomor 07/UJI-KOM/PANSEL/KK/2023 tentang Uji Kompetensi (Ujikom) Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama, Pemda Kaur akan melaksanakan seleksi Ujikom atau job fit.
Pejabat yang akan mengikuti Ujikom sebanyak 12 orang. Ujikom akan dilaksanakan setelah BKD-PSDM mendapatkan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) degan nomor B-4363/JP.00.01/11/2023 tanggal 16 November 2023.
“Untuk pengumuman Ujikom sudah disampaikan. Adapun peserta yang akan mengikuti Ujikom adalah 12 Kepala OPD di jajaran Pemda Kaur,” ungkap Kepala BKD-PSDM Kaur, Sifrihadi, SH, MM, Jumat 24 November 2023.
Dikatakannya, adapun 12 kepala OPD atau pejabat eselon II, mulai dari Kepala Badan Perencanan Pembangunan Daerah dan Litbang (Bappeda-Litbang), Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kadis Perhubungan, Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Asisten Administrasi Umum, Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Selanjutnya Kadis Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Kadis Pariwisata, Kadis Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Sekretars DPRD (Sekwan) dan Kadis Koperasi UKM dan Perindag.
Lanjutnya, peserta wajib menyampaikan berkas ke panitia di BKD-PSDM. Peserta yang tidak menyampaikan berkas dianggap mengundurkan diri. Penyampaian berkas tanggal 27-30 November 2023, sedangkan untuk pelaksanaan Ujikom, 6-9 Desember 2023.
BACA JUGA:Versi Peringkat Dunia Unirank 2023, Berikut 4 Universitas Terbaik di Provinsi Bengkulu
“Ujikom dilaksanakan untuk mengetahui kemampuan para pejabat dan sesuai dengan aturan yang ada,” tutup Sifrihadi.
12 PEJABAT YANG JALANI UJIKOM:
1. Kaban Bappeda-Litbang Suhadi, ST
2. Kadis PUPR Ismawar Hasdan, ST
3. Kadis Perhubungan Dihan Bastari, M.Pd
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: