Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka Kasus Pemerasan mantan Mentan SYL, Berikut Bukti-Bukti yang Memberatkan

Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka Kasus Pemerasan mantan Mentan SYL, Berikut Bukti-Bukti yang Memberatkan

Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka Kasus Pemerasan mantan Mentan SYL, Berikut Bukti-Bukti yang Memberatkan --radarkaur.co.id

JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID - Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri tersangka kasus pemerasan mantaan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pengumuman penetapan tersangka itu dilakukan oleh Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak usai gelar perkara yang dilakukan di Polda Metro Jaya, Rabu 22 November 2023 sekitar pukul 19.00 WIB.

Kombes Ade menegaskan bahwa penyidik telah memiliki cukup bukti sehingga menetapkan FB yang saat ini menjabat sebagai Ketua KPK sebagai tersangka kasus dugaan pidana korupsi yakni berupa pemerasan atau menerima gratifikasi atau menerima hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang ada hubungan dengan jabatannya.

BACA JUGA:Sudah Berlaku Hari Ini, Daftar Harga Terbaru Bright Gas dan LPG di Seluruh Indonesia, Buruan Cek!

BACA JUGA:Dewan Menyetujui Kenaikan Upah Minimum dan Asuransi Pensiun

Ade Safri juga menjelaskan pasal yang disangkakan kepada Ketua KPK Fili Bahuri, yakni pasal 12 e, pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberatanasan tindak pidana korupsi junto pasal 65 KUHP.

Lebih lanjut bahwa bentuk hukuman yang diancamkan kepada Firli Bahuri adalah sebagaimana pasal 12 B ayat 2 yakni dengan jeratan hukuman penjara maksimal seumur hidup.

"Dalam pasal 12 B ayat 2 disebutkan bahwa tindak pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana yat 1 adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan penjara paling lama 20 tahun serta hukuman pidana denda paling sedikit dan paling banyak 1 miliar," tambahnya.

Sebagaimana diketahui bahwa kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan SYL itu berawal dari pengaduan yang diterima oleh Polda Metro Jaya pada tanggal 12 Agustus 2023. Namun peristiwa pemerasan yang dilakukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri sudah dilakukan sejak tahun 2021.

BACA JUGA:Moskow Menyambut Baik Perjanjian Gencatan Senjata antara HAMAS dan Israel, Dimulai Kamis 23 November 2023

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Pemuda di Kaur Diduga Akhiri Hidup Sendiri, Sempat Curhat Soal Percintaan yang Kandas

Pemerasan itu diduga dilakukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri terkait perkara di Kementan RI sejak tahun 2021.

Setelah menerima laporan itu, Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dengan serangkaian klarifikasi dan pengumpulan bukti dan data.

Kasus pemerasan itu kemudian naik ke tahap penyidikan pada 6 Oktober 2023 setelah penyidik meyakini ada peristiwa pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: