Aktivitas Ilegal PT ABS Timbulkan Konflik dengan Masyarakat Pino Raya, Pihak Perusahaan Intimidasi Petani

Aktivitas Ilegal PT ABS Timbulkan Konflik dengan Masyarakat Pino Raya, Pihak Perusahaan Intimidasi Petani

Aktivitas Ilegal PT ABS Timbulkan Konflik dengan Masyarakat Pino Raya--ilustrasi

BENGKULU SELATAN, RADARKAUR.CO.ID - Sejumlah petani nyaris bentrok dengan pihak PT Agro Bengkulu Selatan ( PT ABS ) di lahan yang disengketakan di Desa Kembang Seri Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan.

Menurut informasi yang diterima media ini dari Forum Masyarakat Pino Raya (FMPR) bahwa pada Kamis tanggal 30 November 2023, pihak PT ABS yang berjumlah 5 orang telah melakukan pencabutan bibit tanaman petani yang memanfaatkan lahan yang ditelantarkan perusahaaan.

Hal ini kemudian menimbulkan kemarahan petani lainnya sehingga sempat terjadi perdebatan panas dan nyaris menimbulkan bentrokan fisik. Pada saat kejadian pihak perusahaan juga dinilai berusaha mengintimidasi dan memaksa agar petani berhenti menanami lahan yang diklaim milik PT ABS.

BACA JUGA:TBC Makin Merajalela di Kalangan Usia Muda, Dipicu Gaya Hidup hingga Kurang Pengetahuan tentang Pencegahan

BACA JUGA:Pengurus dan Anggota PKK serta Organisasi Wanita di Kaur Disuluh tentang KDRT dan Pola Asuh Anak

Salah satu tokoh FMPR, Rusli dengan tegas mempertanyakan tindakan PT ABS terhadap petani di Desa Kembang Seri tersebut karena perusahaan ini di duga tidak memiliki dokumen perizinan yang lengkap.

"Kami mempertanyakan tindakan perusahaan yang menghalang – halangi petani di Desa Kembang Seri untuk beraktifitas dilahan yang diklaim milik PT ABS. Karena kami menduga PT ABS  ini ilegal karena tidak pernah melengkapi dokumen perizinan. Selama ini FMPR telah mendesak Pemda dan DPRD Bengkulu untuk menyelesaikan sengketa lahan dan mengusut perizinan PT ABS  namun sampai saat ini tidak tuntas," katanya.

Diketahui konflik yang terjadi antar masyarakat dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT ABS sudah berlangsung sejak 2012 silam, diawali dengan terbitnya surat keputusan SK Bupati Bengkulu Selatan Nomor :  503/425 tahun 2012 tentang pemberian izin lokasi perkebunan kepada PT. ABS seluas 2.950 Ha di Kecamatan Pino Raya Kab. Bengkulu Selatan.

Namun dari tahun 2012 hingga sekarang, diperkirakan yang baru ditanami sawit oleh PT ABS hanya kurang lebih 300 Ha dari total lahan 2,950 Ha.

Disisi lain pembukaan lahan yang dilakukan oleh pihak perusahaan  PT. ABS, dianggap tanpa adanya sosialisasi dan tanpa sepengetahuan masyarakat desa penyangga.

BACA JUGA:11 Kades Pemenang Pilkades Serentak di Kaur Dilantik Bupati, Simak Pesan Pentingnya

Adapun sebaran pembukaan lahan perusahaan PT. ABS antara lain:

Lahan 1 meliputi Desa : Bandar Agung, Senaning, Simpang Pino (saat ini menjadi jalur transportasi utama PT. ABS).

Lahan 2 Meliputi Desa : Cinto Mandi, Kembang Sri, Karang Cayo dan Tanjung Aur II. Desa yang juga mendapat dampak pembukaan lahan yaitu desa Ulu Manna, Batu Pancau, Batu Kuning, Bandar Agung dan Simpang Pino.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: