Selenggarakan Musdessus BLT DD 2024, Desa Lubuk Gung Sepakati Jumlah KPM

Selenggarakan Musdessus BLT DD 2024, Desa Lubuk Gung Sepakati Jumlah KPM

Selenggarakan Musdessus BLT DD 2024, Desa Lubuk Gung Sepakati Jumlah KPM --ilustrasi

Selenggarakan Musdessus BLT DD 2024, Desa Lubuk Gung Sepakati Jumlah KPM  

KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Desa Lubuk Gung Kecamatan Semidang Gumay Kabupaten KAUR Provinsi Bengkulu melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) penetapan KPM BLT-DD Tahun Anggaran 2024 di Balai Desa, 25 Januari 2024.

Tujuan penganggaran BLT-DD sesuai dalam peraturan antara lain berbunyi program pemulihan ekonomi, berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrim dalam bentuk BLT-DD paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari anggaran Dana Desa dan tidak ada dibatasi jumlah minimal.

BACA JUGA:Musdessus Tanjung Harapan, Segini Jumlah KPM Penerima BLT 2024 di Desa itu

Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 Tentang Pengelolaan Dana Desa yang diantaranya didalam pasal 35 mengatur penganggaran BLT-DD.

Undangan yang hadir pada malam itu terdiri dari unsur Pemerintah Desa Lubuk Gung, BPD Desa Lubuk Gung, Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat dan pendamping desa.

Acara dibuka dengan sambutan Kepala Desa Lubuk Gung Erlan Jayadi ia berharap bahwa warga yang sudah ditetapkan sebagai penerima KPM dapat memanfaatkan sebaik mungkin.

BACA JUGA:RKPDes 2024 Rampung, Kades Ahmad Yani Gaspol Pembangunan Desa Gunung Tiga 1

Sementara Pendamping Desa menjelaskan kriteria umum penentuan KPM BLT DD Tahun 2024 harus memperhatikan beberapa ketentuan sesuai PMK diantaranya:

1. Keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan dan terdaftar dalam keluarga desil 1 Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE)

2. Dalam hal Desa tidak terdapat daftar penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 sebagaimana dimaksud pada pasal 3 poin a, Desa dapat menetapkan keluarga sasaran penerima manfaat BLT DD dari keluarga yang terdaftar dalam keluarga desil 2 sampai dengan 4 Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE);

BACA JUGA:Ancam Geruduk Kejari Kaur dengan 400 Orang, Massa Aksi Bawa 5 Tuntutan, Simak!

3. Dalam hal Desa tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam desil 1 sampai dengan 4 Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE), Desa dapat menetapkan calon Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) berdasarkan kriteria :

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: