Bagaimana jika tidak Dapat Undangan Memilih Pemilu 2024, Penjelasan KPU Begini

Bagaimana jika tidak Dapat Undangan Memilih Pemilu 2024, Penjelasan KPU Begini

Bagaimana jika tidak Dapat Undangan Memilih Pemilu 2024, Penjelasan KPU Begini--ilustrasi

Anda bisa mengecek status pemilih anda melalui situs cekdptonline.kpu.go.id.

Cara mengecek data pemilih adalah sebagai berikut:

1. Masukkan nomor induk kependudukan (NIK) Anda di situs cekdptonline.kpu.go.id.

2. Bila nama Anda terdaftar di DPT maka situs itu akan menampilkan lokasi TPS untuk mencoblos.

3. Pada hari pemilihan silakan datangi TPS tempat anda terdaftar dan gunakan hak pilih dengan memberikan KTP anda.

BACA JUGA:Deklarasi Kemerdekaan Pers, Anies Baswedan Hadir Langsung, Ganjar-Mahfud via Zoom, Prabowo Diwakili TKN

BACA JUGA:Masa Tenang Kampanye Pemilu 2024, Bawaslu Kaur Didukung Tim Gabungan Bersihkan APK

Betty mengatakan warga bisa mengecek lokasi TPS-nya melalui DPT online tersebut.

Betty juga menyampaikan bahwa undangan memilih masih berupa undangan fisik, sehingga jika ada undangan elektronik hal itu dipastikan tidak benar.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: