Selisih Batas Usia Pensiun PNS Fungsional dan PNS Struktural Sesuai UU ASN 2023, Ternyata Begini...

Selisih Batas Usia Pensiun PNS Fungsional dan PNS Struktural Sesuai UU ASN 2023, Ternyata Begini...

Selisih Batas Usia Pensiun PNS Fungsional dan PNS Struktural Sesuai UU ASN 2023, Ternyata Begini...--(dokumen/radarkaur.co.id)

2. Pengangkatan dan Pemecatan ASN, baik PNS dan PPPK.

3. Penghargaan atau reward untuk ASN, baik PNS dan PPPK dan lainnya.

Sementara itu, terkait batas usia pensiun PNS fungsional dan PNS struktural itu dapat melihat penjelasannya dalam pasal 55 UU ASN.

BACA JUGA:Batas Usia PNS dan PPPK 2024, UU ASN Terbaru Tetapkan Batasan Umur per Jabatan, Simak Penjelasan ini

Namun secara ringkat, penjelasan batas usia pensiun PNS fungsional dan PNS Struktural adalah sebagai berikut:

a. Batas usia PNS fungsional

1. Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

2. Usia pensiun 58 tahun bagi pejabat pelaksana.

b. Batas Usia Pensiun PNS Struktural

1. Usia pensiun adalah 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi utama (PPTU), pimpinan tinggi madya (PTM) dan pimpinan tinggi pratama (PTP).

2. Usia pensiun 58 tahun bagi pejabat administrator dan pengawas.

BACA JUGA:Oase Baru di Tepi Pantai Pangandaran, Horison Hotels Group Memperkenalkan Grand Palma Pangandaran

Demikian informasi Selisih Batas Usia Pensiun PNS Fungsional dan PNS Struktural Sesuai UU ASN 2023. Semoga bermanfaat.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: