Selama Bulan Ramadhan 1445 H, Jam Belajar di Sekolah dikurangi, Ini Jadwalnya

Selama Bulan Ramadhan 1445 H, Jam Belajar di Sekolah dikurangi, Ini Jadwalnya

Selama Bulan Ramadhan 1445 H, Jam Belajar di Sekolah dikurangi, Ini Jadwalnya--radarkaur.co.id

Sekolah diminta untuk menciptakan suasana yang khusyuk dan khidmat selama menjalankan ibadah puasa.

Mengajak para siswa untuk belajar beribadah dengan baik terutama puasa.

BACA JUGA:Potret Rumah Sederhana Abah Jajang di Cianjur, Pernah ditawar Rp2,5 Miliar karena alasan ini

BACA JUGA:Revisi UU Desa, Bagaimana Jabatan Kades 2 Periode, Berlaku 8 Tahun atau Belum, Ini Tugas Kepala Dusun Terbaru

"Arahkan anak-anak untuk mulai berlatih puasa sesuai dengan kemampuannya. Sehingga kurangi kegiatan yang mengarah ke fisik," tambahnya.

Dia menjelaskan pengurangan jam belajar tersebut dikompensasikan dengan kegiatan rohani yang berlangsung intensif di sekolah tingkat menengah.

Kebijakan itu dengan tujuan menyesuaikan kondisi fisik siswa yang berpuasa dan berlaku untuk seluruh sekolah negeri maupun swasta.

Selain itu, pihak sekolah diminta menciptakan suasana khidmat dan religius sehingga dapat memberikan kesempatan kepada siswa menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk.

BACA JUGA:Raih Kesempatan Emas di Promo 3.3 Blibli, Ini 8 Rekomendasi Produk Terbaik untuk Dibeli

Kegiatan keagamaan diminta lebih diintensifkan di setiap sekolah pada bulan puasa, Maret dan April 2024.

Sumari menjelasan soal kegiatan keagamaan apa saja yang dilakukan di sekolah selama Ramadhan, disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan setiap sekolah.

"Sekolah diimbau agar meniadakan kegiatan fisik yang dapat memberatkan siswa yang sedang menjalankan puasa, oleh karena itu sekolah diminta menyusun rangkaian kegiatan untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT seperti shalat berjamaah, pesantren kilat dan kegiatan lainnya,” ujarnya.

Sementara Libur Lebaran atau Idulfitri 2024 Masehi/1445 Hijriah untuk anak sekolah sudah ditetapkan dalam kalender pendidikan.

BACA JUGA:Bye-Bye Keramik, Ini 4 Lantai Terbaik untuk Bangunan dengan Gaya Unik!

Libur Lebaran 2024 juga diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 855 Tahun 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: