Ini 5 Lokus DAU yang Ditentukan Penggunaan Tahun 2024 sesuai PMK 110, Dana Dinas Luar Pejabat Masuk Tidak?

Ini 5 Lokus DAU yang Ditentukan Penggunaan Tahun 2024 sesuai PMK 110, Dana Dinas Luar Pejabat Masuk Tidak?

Ini 5 Lokus DAU yang Ditentukan Penggunaan Tahun 2024 sesuai PMK 110, Dana Dinas Luar Pejabat Masuk Tidak?--ilustrasi

1. Dukungan Penggajian PPPK Daerah

2. Dukungan pembangunan sarana dan prasarana, pemberdayaan masyarakat di kelurahan

3. Dukungan bidang pendidikan

4. Dukungan Bidang Kesehatan dan

5. Dukungan Bidang Pekerjaan Umum

BACA JUGA:Utopia Bagikan 100 Xellar Cold Wallet untuk Rayakan HUT ke-2 Utopia Club

BACA JUGA:Kemeriahan UI CISE Expo 2024, Peluang Emas Bagi Pencari Kerja dan Mahasiswa

Sehingga dipastikan lewat PMK 110 tersebut tidak ada ketentuan bahwa dana publikasi media massa masuk dalam DAU ditentukan. Kenapa tidak dana dinas luar atau perjalanan dinas yang lebih besar secara nominal. Baik perjalanan dinas bagi kepala daerah, perjalanan dinas bagi anggota DPRD Kaur maupun perjalanan dinas bagi pejabat di setiap OPD.

Kebijakan yang membuat hal itu terjadi sudah pasti harus dipertanyakan. Sekaligus sebagai bukti bahwa Pemda Kaur tidak memiliki sikap dukungan terhadap pers yang merupakan pilar ke 4 dalam demokrasi.

Sejatinya, pers yang sehat akan mendukung pembangunan daerah.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: