Sudah Berlaku! Ini Daftar Gaji Terbaru 2024 Kepala Desa, Sekdes, Perades dan Ketua RT/RW, Warga RI Wajib Tahu

Sudah Berlaku! Ini Daftar Gaji Terbaru 2024 Kepala Desa, Sekdes, Perades dan Ketua RT/RW, Warga RI Wajib Tahu

Sudah Berlaku! Ini Daftar Gaji Terbaru 2024 Kepala Desa, Sekdes, Perades dan Ketua RT/RW, Warga RI Wajib Tahu--ilustrasi

– Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kades sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Tarif Angkutan AKAP dan AKDP Kelas Non Ekonomi pada Angkutan Lebaran 2024 di Provinsi Bengkulu

BACA JUGA:MEMILUKAN! Akibat Bermain Cinta dengan Pelajar SMA, Siswi SMP di Kaur Berbadan Dua

Dalam permendagri itu, kepala dusun juga punya wewenang menetapkan kebijakan dan program pembangunan wilayah sebagaimana aspirasi masyarakat dan kebutuhan warga.

Sehingga dengan ada revisi UU Desa nanti diharapkan peran kepala dusun akan semakin optimal guna mendukung kinerja kepala desa dan mewujdukan desa maju, mandiri dan sejahtera.

Adapun Fungsi dan hak kepala dusun sebagaimana permendagri tersebut adalah sebagai berikut:

Fungsi kepala dusun:

– Koordinasi dengan kepala desa dan perangkat desa

– Koordinasi dengan lembaga kemasyarakatan dan tokoh masyarakat

– Pengawasan dan evaluasi program desa

– Pelaporan kepada kepala desa

– Pelaksanaan tugas tambahan dari kepala desa

BACA JUGA:Promo Spesial deGadai, Nikmati Pinjaman Hingga Rp200 Juta Tanpa Bunga, Simak Syarat dan Ketentuan

Hak kepala dusun:

– Mendapatkan penghasilan tetap dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: