Sudah Berlaku! Ini Daftar Gaji Terbaru 2024 Kepala Desa, Sekdes, Perades dan Ketua RT/RW, Warga RI Wajib Tahu
Sudah Berlaku! Ini Daftar Gaji Terbaru 2024 Kepala Desa, Sekdes, Perades dan Ketua RT/RW, Warga RI Wajib Tahu--ilustrasi
- Pontianak: Rp 125.000 per bulan untuk ketua RT dan Rp 150.000 per bulan untuk ketua RW.
- Pekanbaru: Rp 500.000 per bulan untuk ketua RT dan Rp 650.000 per bulan untuk ketua RW.
- Padang: Rp 245.000 per bulan untuk ketua RT dan Rp 300.000 per bulan untuk ketua RW.
- Kebumen: Rp 2.500.000 per tahun untuk ketua RT dan Rp 3.000.000 per tahun untuk ketua RW.
Dalam revisi UU Desa juga diatur ulang tugas dan fungsi kepala dusun selaku perangkat desa yang membantu kades dalam mengelola pemerintahan dan wilayah desa.
Jika mengaacu pada Permendagri nomo 84 tahun 2025 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Desa, disebutkan bahwa tugas dan fungsi kepala dusun adalah sebagai berikut:
– Membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat
– Melaksanakan upaya perlindungan masyarakat
– Melaksanakan mobilitas kependudukan
– Menata dan mengelola potensi desa di wilayahnya
– Mengawasi pelaksanaan pembangunan desa
– Menyusun rencana kerja dan laporan pertanggungjawaban di wilayahnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: