Sudah Berlaku! Ini Daftar Gaji Terbaru 2024 Kepala Desa, Sekdes, Perades dan Ketua RT/RW, Warga RI Wajib Tahu

Sudah Berlaku! Ini Daftar Gaji Terbaru 2024 Kepala Desa, Sekdes, Perades dan Ketua RT/RW, Warga RI Wajib Tahu

Sudah Berlaku! Ini Daftar Gaji Terbaru 2024 Kepala Desa, Sekdes, Perades dan Ketua RT/RW, Warga RI Wajib Tahu--ilustrasi

Sudah Berlaku! Ini Daftar Gaji Terbaru 2024 Kepala Desa, Sekdes, Perades dan Ketua RT/RW, Warga RI Wajib Tahu, Simak!

KAUR, RADARKAUR.CO.ID - DPR RI bersama pemerintah telah mengesahkan revisi terhadap UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

Salah satu isi revisi UU Desa tersebut adalah terkait besaran gaji terbaru kepala desa, Sekdes, Perades dan ketua RT/RW.

Dari berbagai sumber yang dikutif Minggu 14 April 2024, ini daftar gaji terbaru 2024 kepala desa, sekdes, perades dan ketua RT/RW di seluruh Indonesia.

BACA JUGA:Wow, Anggaran Pakaian Dinas Anggota DPRD Kaur 'Mungkin' Diatas Rp607 Juta, Simak Penjelasannya

BACA JUGA:Kronologi Kejadian hingga Pengelola Wisata Pantai Air Langkap ditusuk Pengunjung versi Kades Pajar Bulan

1. Gaji Kepala Desa

Gaji Kepala desa beserta tunjangan atau penghasilan kepala desa ditetapkan paling sedikit Rp2.426.640,00 atau setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/a.

Gaji seorang lurahBerbeda dengan kepala desa. Gaji lurah sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural.

Dijelaskan secara rinci dalam PP itu dijabarkan bahwa jabatan lurah, PNS harus masuk dalam golongan terendah III-B dan tertinggi III-D. Kemudian lurah berhak terhadap gaji pokok per bulan terendah sebesar Rp2.688.500 dan tertinggi sebesar Rp4.797.000.

BACA JUGA:Soal Seragam Sekolah Aturan Baru Nadiem Makarim, Ini Kata Kepala Dinas

BACA JUGA:Bupati Kaur Gelar Open House Idulfitri 1445 H di Rumah Dinas, Jalin Silaturahmi dengan Masyarakat

2. Gaji Sekretaris Desa

Adapun Besaran gaji Sekretaris Desa atau Sekdes serta tunjangan atau penghasilannya ditetapkan desa paling sedikit Rp2.224.420,00 atau setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan II/a.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: