Cek Tanggal Kedaluwarsa SIM Anda, Polres Kaur Ungkap Cara Perpanjangan SIM Tahun 2024 Tanpa Harus ke Kantor

Cek Tanggal Kedaluwarsa SIM Anda, Polres Kaur Ungkap Cara Perpanjangan SIM Tahun 2024 Tanpa Harus ke Kantor

Cek Tanggal Kedaluwarsa SIM Anda, Polres Kaur Ungkap Cara Perpanjangan SIM Tahun 2024 Tanpa Harus ke Kantor--ilustrasi

1. Tarif Perpanjang masa berlaku SIM A Rp80.000

2. Tarif Perpanjang masa berlaku SIM B Rp80.000

3. Tarif Perpanjang masa berlaku SIM C Rp75.000

4. Tarif Perpanjang masa berlaku SIM D Rp30.000

BACA JUGA:Sambangi Pospam dan Posyan Operasi Ketupat Nala 2024, Bupati Kaur Sampaikan Pesan Ini Kepada Petugas

BACA JUGA:Soal Seragam Sekolah Aturan Baru Nadiem Makarim, Ini Kata Kepala Dinas

Selain biaya yang sudah disebutkan diatas, pemohon perpanjangan SIM harus mengeluarkan biaya registrasi sebesar Rp5 ribu.

Kemudian Biaya Cek Kesehatan sebesar Rp25 ribu, biaya asuransi Rp30 ribu dan biaya tes psikologi sebesar Rp65 ribu.

Sehingga jika anda mengajukan permohonan perpanjangan SIM A atau SIM B maka biaya yang wajib dikeluarkan adalah Rp80 ribu + Rp5 ribu + Rp25 ribu + Rp30 ribu + Rp65 ribu. Totalnya Rp205 ribu.

BACA JUGA:Kronologi Kejadian hingga Pengelola Wisata Pantai Air Langkap ditusuk Pengunjung versi Kades Pajar Bulan

Sementara itu berikut adalah syarat mengajukan perpanjangan SIM:

1. KTP elektronik dan fotokopi sebanyak 2 lembar

2. SIM asli yang sudah kedaluwarsa dan Fotokopi sebanyak 2 lembar

3. Surat keterangan kesehatan dari dokter atau KIR Dokter

4. Surat keterangan lulus psikologi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: