Iklan Banner KPU Provinsi Bengkulu

Ini Jumlah Syarat Dukungan KTP Minimal bagi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kaur jalur Perseorangan

Ini Jumlah Syarat Dukungan KTP Minimal bagi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kaur jalur Perseorangan

Ini Jumlah Syarat Dukungan KTP Minimal bagi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kaur jalur Perseorangan--radarkaur.co.id

Adapun bagi pasangan calon bupati dan wakil bupati yang akan mendaftar lewat jalur Partai Politik maka syarat dukungan yang wajib dimiliki adalah minimal 20 persen dari jumlah kursi di DPRD Kaur. Atau paling sedikit 5 kursi dari jumlah 25 kursi di DPRD Kaur.

BACA JUGA:TIMUR Tawarkan Solusi Efektif untuk Perencanaan Perjalanan Dinas Pemerintahan, 3 Fitur Utama Ini Menguntungkan

Dengan ketentuan syarat pencalonan bagi pasangan calon bupati wakil bupati jalur perseorangan maupun jalur parpol, maka hanya pasangan calon yang memenuhi syarat yang akan diterima untuk berkompetisi dalam Pilkada 2024 Kabupaten Kaur.

Agenda berikutnya adalah pengumuman pendaftaran bagi pasangan calon tanggal 24-26 Agustus 2024.

Jadwal pendaftaran dan penelitian persyaratan pasangan calon 27 Agustus - 21 September 2024.

Kemudian jadwal penetapan pasangan calon 22 September 2024.

Tahapan ini akan dilaksanakan, tentunya akan menjadi acuan baik itu bagi Bakal Calon (Bacalon) Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota maupun Bupati dan Wakil Bupati yang akan maju dalam Pilkada 2024.

Selain itu, juga menjadi perhatian bagi Parpol yang akan mengusung Bacalon di Pilkada.

Lanjutnya, selain tentang tahapan Pilkada, juga perlu diperhatikan bagi Bacalon Bupati dan Wakil Bupati yang berlatar belakang dari TNI, Polri dan PNS.

BACA JUGA:Peningkatan Kemampuan Profesional Digital Melalui Kelas AI Mastery dari Edspert untuk Korporasi

Merujuk pada amar putusan MK nomor 41/PLU-XII/2014 dan Pasal 59 ayat (3) UU 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

ASN yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai Pegawai ASN.

Bakal calon perseorangan yang berstatus sebagai ASN, TNI, dan Polri wajib melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian saat melakukan penyerahan dukungan.

Bakal calon yang diusulkan Partai Politik dan Gabungan Partai Politik yang berstatus sebagai ASN, TNI, dan Polri melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian saat melakukan pendaftaran.

Seluruh aturan tersebut wajib dipenuhi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: