Iklan Banner KPU Provinsi Bengkulu

Ini Jumlah Syarat Dukungan KTP Minimal bagi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kaur jalur Perseorangan

Ini Jumlah Syarat Dukungan KTP Minimal bagi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kaur jalur Perseorangan

Ini Jumlah Syarat Dukungan KTP Minimal bagi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kaur jalur Perseorangan--radarkaur.co.id

Sebagaimana yang sudah ditetapkan saat ini bahwa jumlah DPT Kabupaten kaur sebanyak 96.011 jiwa.

Sehingga jumlah syarat dukungan yang wajib dipersiapkan minimal sebanyak 9.602 dukungan berupa KTP.

BACA JUGA:Mutasi 8 Perwira Polda Bengkulu, 2 Perwira Polres Kaur Ikut Bergeser, Berikut Daftarnya

BACA JUGA:Promo Alfamart Gantung 1 Mei 2024 di Kabupaten Kaur, Walls Beli 2 Gratis 1, Harpic Rp19.900, Posh Rp17.900

Syarat dukungan itu juga harus tersebar paling minimal di 50 persen plus 1 kecamatan. Artinya harus meliputi minimal tersebar di 8 kecamatan se Kabupaten Kaur.

"Minimal 9.602 syarat dukungan dan tersebar di 8 kecamatan," terang komisioner KPU Kaur divisi Sosialisasi dan SDM, Jailani, S.Pd kepada radarkaur.co.id, 1 Mei 2024.

Sementara itu setelah syarat dukungan diterima oleh KPU Kaur maka akan dilakukan penelitian.

Kemudian syarat dukungan akan dilakukan verifikasi factual untuk memastikan kebenaran dan kelengkapan syarat dukungan.

BACA JUGA:Cari Kemasan Dotcom Giatkan Inovasi Kemasan untuk Memajukan UMKM Indonesia

BACA JUGA:EVOS Jalin Kolaborasi Strategis dengan Produksi Media Vokasi UI, Membuka Peluang Karir di Industri Esports

Jika nanti ditemukan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) maka akan otomatis dikurangi dari angka penyerahan data administrasi.

Apabila verifikasi faktual dapat kurang dari jumlah minimal untuk selanjutnya dilakukan perbaikan.

Perbaikan dan Penyerahan Syarat Dukungan Perbaikan oleh Pasangan Calon Perseorangan Paling sedikit 2 (dua) kali dari jumlah kekurangan dukungan untuk dapat diterima untuk verifikasi.

Jika kurang dari 2 (dua) kali dari jumlah kekurangan dukungan maka akan dikembalikan.

Jika dukungan perbaikan pasangan calon perseorangan oleh KPU Kabupaten Kaur lebih dari kekurangan dukungan maka akan diterima. Namun jika kurang dari kekurangan dukungan maka dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: