Iklan Banner KPU Provinsi Bengkulu

Potongan Tapera 3 Persen Bebani Pegawai, Berikut Daftar Potongan Gaji Pekerja di Indonesia

Potongan Tapera 3 Persen Bebani Pegawai, Berikut Daftar Potongan Gaji Pekerja di Indonesia

Potongan Tapera 3 Persen Bebani Pegawai, Berikut Daftar Potongan Gaji Pekerja di Indonesia--ilustrasi

Lewat aturan itu, maka pegawai akan dipoting gaji sebesar 3 persen setiap tanggal 10.

Adapun potongan Tapera itu masing-masing akan dibebankan kepada pekerja sebesar 2,5 persen dan kepada perusahaan sebesar 0,5 persen.

Pegawai yang berstatus pekerja mandiri (freelancer) harus harus membayarkan secara mandiri 3 persen dari gaji.

Adapun pekerja yang akan mendapat potongan Tapera 3 persen dengan kriteria sebagai berikut:

- Calon pegawai negeri sipil (CPNS)

- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

- Prajurit TNI

- Prajurit siswa TNI

- Anggota Polri

- Pejabat negara

- Pegawai BUMN/BUMD

- Pegawai BUMDES

- Pegawai atau buruh swasta

- Pekerja mandiri atau freelancer

BACA JUGA:Viral! Insiden Pria Kabur Tanpa Membayar Kebab Turki Baba Rafi di Kediri, Respon Pemilik Mengagetkan!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: