Potongan Tapera 3 Persen Bebani Pegawai, Berikut Daftar Potongan Gaji Pekerja di Indonesia
Potongan Tapera 3 Persen Bebani Pegawai, Berikut Daftar Potongan Gaji Pekerja di Indonesia--ilustrasi
BACA JUGA:Israeli barbarity tolerated by the United States
2. Pajak Penghasilan (PPh 21)
Menurut DJPB Kementerian Keuangan, Pajak Penghasilan atau PPh 21 adalah pemotongan penghasilan yang wajib dibayarkan oleh orang pribadi. Kewajiban itu sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa dan kegiatan.
Adapun aturan Jenis pemotongan gaji tersebut sudah ditetapkan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Kabar baiknya, Tidak semua pekerja atau penghasilan yang dikenakan PPh 21.
Jenis pajak penghasilan atau PPh 21 dikenakan kepada pegawai dengan gaji minimal Rp4,5 juta per bulan atau di atas Rp54 juta per tahun.
Selain itu Besar iuran PPh 21 tidak sama untuk setiap pekerja, yakni antara 15 hingga 35 persen per bulan.
Dimana semakin besar gaji yang didapatkan pekerja setiap bulan, maka akan semakin tinggi pula pajak penghasilan tau PPh 21 yang harus ditanggung.
Sementara pekerja yang mendapatkan gaji dibawah Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun, tidak dikenakan pajak penghasilan atau PPh 21.
Untuk pembayarannya, pajak penghasilan atau PPh 21 dibayarkan secara kolektif oleh perusahaan atau pegawai yang melaporkan surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) setiap tahun.
BACA JUGA:EDITORIAL: Kebiadaban Israel terhadap Palestina Masih Ditolerir oleh Amerika Serikat
3. BPJS Kesehatan
Potongan BPJS Kesehatan adalah sebagai iuran ang wajib dibayar oleh pegawai untuk mendapatkan jaminan kesehatan.
Potongan BPJS Kesehatan memiliki skema mirip asuransi, karena dengan iuran wajib yang dibayar setiap bulan maka biaya Kesehatan seluruh atau Sebagian peserta akan ditanggung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: