Iklan Banner KPU Provinsi Bengkulu

Potongan Tapera 3 Persen Bebani Pegawai, Berikut Daftar Potongan Gaji Pekerja di Indonesia

Potongan Tapera 3 Persen Bebani Pegawai, Berikut Daftar Potongan Gaji Pekerja di Indonesia

Potongan Tapera 3 Persen Bebani Pegawai, Berikut Daftar Potongan Gaji Pekerja di Indonesia--ilustrasi

Adapun BPJS Kesehatan memiliki 3 kelas, yang disesuaikan dengan iuran per bulan.

- Kelas 1 BPJS Kesehatan, iuran sebesar Rp 150.000 per orang per bulan

- Kelas 2 BPJS Kesehatan, iuran sebesar Rp 100.000 per orang per bulan

- Kelas 3 BPJS Kesehatan, iuran sebesar Rp 42.000 per orang per bulan, dengan ketentuan Rp 35.000 dibayar peserta dan Rp 7.000 dibayar pemerintah

Untuk pegawai, pelaksanaan potongan BPJS Kesehatan dilakukan dengan memotong gaji setiap bulan. Yakni dengan persentase 4 persen dibayar oleh perusahaan dan 1 persen dibayar peserta.

Terkait peraturan potongan BPJS Kesehatan dari gaji itu berlaku untuk pegawai pemerintah, kepolisian, TNI, pegawai BUMN, Pegawai BUMD dan pegawai swasta.

Sementara tu, untuk tambahan peserta dari keluara pegawai, dilakukan potongan ambahan sebesar 1 persen dari gaji pegawai setiap bulan.

Adapun keluarga tambahan yang dapat ditanggung BPJS Kesehatan yakni terdiri dari 4 orang anak, istri/ suamin, ayah, ibu dan mertua.

BACA JUGA:Raja Properti Dubai Pemilik Burj Khalifa Tertarik Bangun Pariwisata Indonesia, Disambut Prabowo Subianto

BACA JUGA:Bulan Madu di Bali, Astera Villa Seminyak, Menawarkan Suasana Homey dengan Keintiman Paling Romantis

4. Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan

Program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan merupakan program memberikan jaminan kesejahteraan bagi pegawai setelah penisun karena usia.

Dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) ini, pekerja akan mendapatkan potongan gaji sebesar 5,7 persen.

Dimana Potongan itu dibayar oleh perusahaan sebesar 3,7 persen dan dibayar oleh pekerja sebesar 2 persen.

Adapun bagi pekerja Migran, iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp50 ribu sampai Rp600 ribu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: