Potongan Tapera 3 Persen Bebani Pegawai, Berikut Daftar Potongan Gaji Pekerja di Indonesia
![Potongan Tapera 3 Persen Bebani Pegawai, Berikut Daftar Potongan Gaji Pekerja di Indonesia](https://radarkaur.disway.id/upload/2708c175e5047cba10dcabea25ee26c6.jpeg)
Potongan Tapera 3 Persen Bebani Pegawai, Berikut Daftar Potongan Gaji Pekerja di Indonesia--ilustrasi
5. Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan
Sementara iuran jaminan pension BPJS Ketenagakerjaan adalah sebesar 3 persen yang dipotong dari gaji. Dimana 2 persen dibayar oleh instansi atau perusahaan dan 1 persen dibayar pekerja.
6. Jaminan Kecelakaan Kerja
Iuran Jaminan Kecelakaan erja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan terbagi dalam 5 kategori berdasarkan tingkat risiko kerja.
Yaitu:
- JKK dengan Tingkat risiko sangat tinggi sebesar 1,74 persen dari upah sebulan.
- JKK dengan Tingkat risiko tinggi: 1,27 persen dari upah sebulan.
- JKK dengan Tingkat risiko sedang: 0,89 persen dari upah sebulan.
- JKK dengan Tingkat risiko rendah: 0,54 persen dari upah sebulan.
- JKK dengan Tingkat risiko sangat rendah:0,24 persen dari upah sebulan.
BACA JUGA:Dibalik Terbitnya Aturan Baru Seragam PPPK dan PNS, Salah satunya Cegah PPPK 'Menyamar' PNS
7. Jaminan Kematian BPJS
Program Jaminan Kematian(JKM) BPJS Ketenagakerjaan ditentukan potongan bulanan berbeda-beda. Dimana besar potongan tergantung dengan kriteria peserta. Berikut rinciannya:
- Pekerja Penerima Upah: 0,3 persen perusahaan (dari upah yang dilaporkan) per bulan
- Pekerja Bukan Penerima Upah: Rp 6.800 per bulan Pekerja Konstruksi: 0,21 persen (berdasarkan nilai proyek)
- Pekerja Migran: Rp 370.000 (program JKK dan JKM)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: