Iklan Banner KPU Provinsi Bengkulu

Investasi Asing di IKN untuk Bisnis Global

Investasi Asing di IKN untuk Bisnis Global

Investasi Asing di IKN untuk Bisnis Global--ilustrasi

Investasi Asing di IKN untuk Bisnis Global

RADARKAUR.CO.ID - Investasi asing di Ibu Kota Nusantara (IKN) menawarkan peluang besar bagi bisnis global yang ingin memperluas usahanya di Asia Tenggara.

Artikel ini membahas berbagai aspek investasi asing di IKN, termasuk visi dan rencana pengembangan kota, tantangan keuangan, inisiatif dukungan pemerintah, dan kerangka regulasi.

Pembaca juga akan mendapatkan informasi tentang pengecualian dan manfaat khusus bagi investor asing, industri strategis yang menjadi target investasi, serta proses rinci untuk mendaftarkan perusahaan asing di IKN.

BACA JUGA:Disway Network dan Jaringan Berita Satu Sepakati Kerjasama

BACA JUGA:Anggota Dewan, Polisi, TNI dan ASN Harus Berhenti jika jadi Calon Kepala Daerah, Simak bunyi PKPU 8/2024

Pengembangan IKN bertujuan menjadi kota pintar dengan konektivitas canggih, infrastruktur berkelanjutan, dan sistem ramah lingkungan. Proyek ambisius ini diharapkan menjadi penggerak ekonomi Indonesia pada tahun 2045.

Untuk mendukung pendanaan, pemerintah Indonesia mengalokasikan 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sementara sisanya diharapkan berasal dari sektor swasta dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dengan total proyeksi biaya sebesar 466 hingga 486 triliun Rupiah.

Pemerintah telah memperkenalkan berbagai kebijakan untuk menarik investasi sektor swasta, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 yang mengatur perizinan berusaha dan fasilitas investasi di IKN.

Regulasi ini menyediakan kemudahan bagi investor, termasuk pengecualian kepemilikan asing di sektor-sektor tertentu dan pembebasan pembayaran dana kompensasi.

BACA JUGA:Kapolres Kaur Pimpin Sertijab Perwira Polres Kaur, Ini Jabatan yang Bergeser

BACA JUGA:Peta Politik Pilbup Kaur 2024, Gusril Diusung 5 Parpol, Okkie dan Sulman Masing-Masing 3 Parpol

Investor asing juga mendapat izin kerja hingga 10 tahun untuk pekerja asing yang beroperasi di IKN.

Pengembangan IKN juga menekankan keberlanjutan lingkungan dan kemajuan teknologi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: