DKPP Jatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari akibat Tindak Asusila

DKPP Jatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari akibat Tindak Asusila

DKPP Jatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari akibat Tindak Asusila--ilustrasi

BACA JUGA:PPDB 2024 Kabupaten Kaur, Kadis Pendidikan Sumari: Laporkan jika Ada Pungli dan Pelanggaran Zonasi

BACA JUGA:Pasca Dilantik, 268 Petugas Pantarlih Digeber Tuntaskan Coklit Daftar Pemilih Pilkada 2024 Kabupaten Kaur

Pada sidang Rabu 22 Mei 2024, Hasyim juga telah membantah seluruh pokok aduan yang disampaikan dalam sidang pertama dugaan pelanggaran kode etik dugaan asusila terkait Anggota PPLN.

Hasyim mengklaim seluruh muatan dalam pokok aduan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang ada.

Namun, Hasyim tidak membeberkan apa saja pokok aduan yang disampaikan pengadu dalam sidang ini.

Hasyim menyebut seluruh materi dalam sidang yang tertutup ini bukan untuk konsumsi publik.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: