DKPP Jatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari akibat Tindak Asusila
DKPP Jatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari akibat Tindak Asusila--ilustrasi
"Berdasarkan fakta-fakta itu, tidak pernah terjadi peristiwa di mana teradu (Hasyim) dan pengadu (anggota PPLN Den Haag) pergi berdua terlebih hingga pemaksaan hubungan badan," kata Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi pada sidang di Jakarta, Rabu 3 Juli 2024.
DKPP telah menyimpulkan bahwa dalil tentang pelecehan seksual oleh Hasyim tidak benar.
BACA JUGA:TERBARU, Daftar Harga BBM PERTAMINA, Shell dan BP-AKR di Seluruh Indonesia Per 1 Juli 2024
DKPP menyebut tidak ada tindakan Hasyim Asy'ari berupaya membujuk rayu seorang Anggota PPLN Den Haag untuk berhubungan.
"Sama sekali tidak benar, mengada-ada, manipulatif, dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya cenderung mengarah ke fitnah dan karenanya wajib ditolak," ujar Dewa.
Sebelumnya, DKPP menerima aduan dari perempuan berinisial CAT tentang dugaan asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
CAT merupakan seorang Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
BACA JUGA:Peta Politik Pilbup Kaur 2024, Gusril Diusung 5 Parpol, Okkie dan Sulman Masing-Masing 3 Parpol
Perkara ini tercatat dengan nomor 90-PKE-DKPP/V/2024.
Hasyim dilaporkan lantaran melakukan upaya pendekatan terhadap korban pada Agustus 2023 hingga Maret 2024.
Pendekatan dilakukan menggunakan relasi kuasa.
CAT lalu mengundurkan diri sebagai PPLN karena hal yang diduga dilakukan Hasyim itu.
Kemudian, dia memberi kuasa hukum kepada Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH Apik.
DKPP sudah beberapa kali menggelar sidang kasus ini. Sejumlah pihak pun telah hadir dalam persidangan. Termasuk korban yang hadir pada Kamis 23 Mei 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: