DEKRIT PRESIDEN 5 JULI 1959 SEBUAH SKANDAL DAN KEJAHATAN POLITIK?

DEKRIT PRESIDEN 5 JULI 1959 SEBUAH SKANDAL DAN KEJAHATAN POLITIK?

DEKRIT PRESIDEN 5 JULI 1959 SEBUAH SKANDAL DAN KEJAHATAN POLITIK--ilustrasi

Setelah kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945, negara ini mengadopsi UUD 1945 sebagai konstitusi sementara.

Pada tahun 1950, Indonesia beralih ke sistem demokrasi parlementer dengan konstitusi sementara, yaitu UUDS 1950.

Namun, ketidakstabilan politik dan ketidaksepakatan antar partai politik menyebabkan sulitnya mencapai kesepakatan mengenai konstitusi permanen.

Pada tahun 1955, diadakan pemilu untuk memilih anggota Konstituante yang bertugas menyusun konstitusi baru.

Namun, setelah bertahun-tahun perdebatan dan diskusi, Konstituante gagal menyelesaikan tugasnya.

Keadaan ini menimbulkan krisis konstitusional yang memaksa Presiden Soekarno untuk mengambil tindakan drastis.

BACA JUGA:Mengejutkan, Usai Dipecat DKPP, Ketua KPU Hasyim Asy'ari Justru Bilang Begini

BACA JUGA:DKPP Jatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari akibat Tindak Asusila

Isi Dekrit

Pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit yang berisi tiga poin utama:

1. Pembubaran Konstituante.

2. Pemberlakuan kembali UUD 1945.

3. Pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Sementara (DPRS).

Dekrit ini secara efektif mengakhiri sistem demokrasi parlementer dan mengembalikan kekuasaan eksekutif yang lebih besar kepada presiden.

Langkah ini dianggap kontroversial karena Soekarno mengambil alih kekuasaan dengan cara yang tidak sesuai dengan prosedur demokratis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: