Operasi Antik Nala 2024, Sat Narkoba Polres Kaur Tangkap 6 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Operasi Antik Nala 2024, Sat Narkoba Polres Kaur Tangkap 6 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba--ilustrasi
Operasi Antik Nala 2024, Sat Narkoba Polres Kaur Tangkap 6 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Dalam rangka giat Operasi Antik Nala 2024, Sat Narkoba Polres Kaur merilis pelaku penyalahgunaan Narkoba yang berhasil dibekuk sepanjang tahun 2024.
Pres Rilis yang dipimpin oleh Wakapolres Kaur Kompol Indramawan Kusuma Trisna, S.IK, M.Si, Kamis 11 Juli 2024 menyebutkan ada 6 pelaku yang sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba.
Saat ini diantara pelaku sedang menjalani hukuman pidana. Dan ada yang masih menjalani persidangan di PN Bintuhan.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Nadya Tyandra, Dari BINUS University ke Apple WWDC24
BACA JUGA:BREAKING NEWS: MODEC dan Terra Drone Kolaborasi untuk Inspeksi Offshore
Dikatakan bahwa para pelaku penyalahgunaan yang ditangkap dijerat dengan pasal 112 ayat 1 Jo pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Masing-masing pelaku dijerat dengan hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara," imbuh Indramawan Kusuma Trisna.
Adapun enam pelaku penyalahgunaan narkoba yang ditangkap Sat Narkoba Polres Kaur adalah:
1. WR (19) warga Desa Pengebangan Kecamatan Sindang Beliti Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu
2. MR (20) warga Desa Rigangan III Kecamatan Kelam Tengah Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu
3. AF (26) warga Desa Air Dingin Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu
BACA JUGA:BREAKING NEWS: BRI-MI Dapat Penghargaan Best Asset Manager 2024
BACA JUGA:Menilik Peluang Pasangan Gusril - Heri, Okkie - Awang, Sulman - Hamid, Angdi - Didi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: