Caleg Terpilih Wajib Laporkan LHKPN Sebelum Dilantik, Jika Tidak Akibatnya Fatal!

Caleg Terpilih Wajib Laporkan LHKPN Sebelum Dilantik, Jika Tidak Akibatnya Fatal!

Caleg Terpilih Wajib Laporkan LHKPN Sebelum Dilantik, Jika Tidak Akibatnya Fatal!--KPK

Pada Pasal 155 ayat 4 masa jabatan Anggota DPRD Kabupaten atau Kota adalah 5 tahun dan berakhir pada saat Anggota DPRD Kabupaten atau Kota yang baru mengucapkan sumpah dan janji.

Kemudian Pasal 28 ayat 1 huruf b dan ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Daerah dan Kota.

BACA JUGA:Ratusan Personil Polda Bengkulu Bergeser, Termasuk 2 Kapolsek di Jajaran Polres Kaur

BACA JUGA:Tak Bisa Bohong, Harta Kekayaan Kepala Desa Bisa Dilihat di Sini, Kades Wajib Patuh!

Khusus keanggotaan DPRD Kabupaten dan Kota diatur ketentuan Ayat 1 huruf b keanggotaan DPRD diresmikan dengan keputusan Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat bagi anggota DPRD Kabupaten dan Kota.

Ayat 2 Keputusan peresmian sebagaimana dimaksud pada ayat 1 didasarkan pada laporan KPU Kabupaten dan Kota.

Kemudian sebagaimana Pasal 51 ayat 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang penetapan calon terpilih, penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu).

Khusus keanggotaan DPRD Kabupaten dan Kota diatur ketentuan bahwa, KPU Kabupaten dan Kota menyampaikan salinan keputusan calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten dan Kota untuk pengucapan sumpah janji ke Gubernur melalui Bupati atau Walikota.

BACA JUGA:Belanda Mengakui Kemerdekaan RI tanggal 27 Desember 1949 Bukan 17 Agustus 1945?

BACA JUGA:Bupati dan KPU Kaur Melepas Logistik Untuk 31 TPS Sulit Pemilu 2024, Berikut Rincian TPS-nya!

Berikutnya sesuai Pasal 52 peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 6 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum.

Khusus keanggotaan DPRD Kabupaten atau kota ditegaskan bahwa sebelum disampaikan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten atau Kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 51.

Dimana calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.

Hal itu arus dibuktikan dengan Tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan kepada KPU Kabupaten atau Kota paling lambat 21 hari kalender sebelum pelantikan.

BACA JUGA:Berikut 9 Tugas KPPS pada Pungut Hitung Suara Pemilu 2024, KPU Kaur Gelar Simulasi, Simak Penjelasannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: