Kabar Terbaru dari KPU, Cakada 2024 Wajib Paham, Simak Bunyi Rancangan PKPU!

Kabar Terbaru dari KPU, Cakada 2024 Wajib Paham, Simak Bunyi Rancangan PKPU!

Kabar Terbaru dari KPU, Cakada 2024 Wajib Paham, Simak Bunyi Rancangan PKPU!--Screenshot instagram KPU RI

Sebab sanksi diskualifikasi dianggap udah melewati batas yang diatur oleh UU Pilkada.

"Jangan sampai kami melanggar peraturan tersebut (UU Pilkada), Karena kami bisa menjadi lembaga yang superbody. Hal itu Tentu itu tidak mungkin," jelasnya.

BACA JUGA:Destinasi Workcation Terbaik di Tepi Danau Toba, Marianna Resort & Convention Tuktuk Samosir

BACA JUGA:Mengulik Desain Rumah Mewah yang Lagi Tren 2024, Bergaya Minimalis hingga Art Deco

Untuk itu kata Idham, aturan sanksi diskualifikasi dalam PKPU sebelumnya akan dihapus.

Idham menegaskan dalam penyusunan aturan dana kampanye, pihaknya akan melakukan pendekatan hierarki.

"Pasal 54 PKPU 5 tahun 2017 perlu dihapus. Sebab mengatur sanksi pembatalan sebagai pasangan calon jika menyampaikan LPPDK," tambahnya.

Kemudian pada pasal 65 rancangan PKPU akan mengatur bahwa pasangan calon kepala daerah yang tidak menyampaikan LADK dan LPPDK akan diumumkan kepada publik.

BACA JUGA:Mobil Mewah Keluarga Terbaik di Indonesia, New Nissan Serena (bagian 1)

BACA JUGA:Mobil Mewah Keluarga Terbaik di Indonesia, Toyota New Venturer (bagian 2)

Meskipun demikian, lanjut Idham, pasangan calon yang tidak melaporkan tersebut tetap bisa dipilih masyarakat.

Namun KPU akan memberikan surat peringatan kepada paslon tersebut agar melaporkan LADK dan LPPDK.

Selain itu paslon tersebut akan ditunda penetapan sebagai pasangan calon peserta pilkada hingga melapoorkan LADK dan LPPDK.

Adapun draf lengkap pasal 65 rancangan PKPU tentang dana kampanye adalah sebagai berikut:

BACA JUGA:Destinasi Workcation Terbaik di Tepi Danau Toba, Marianna Resort & Convention Tuktuk Samosir

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: