Iklan Banner KPU Provinsi Bengkulu

Kabar Terbaru dari KPU, Cakada 2024 Wajib Paham, Simak Bunyi Rancangan PKPU!

Kabar Terbaru dari KPU, Cakada 2024 Wajib Paham, Simak Bunyi Rancangan PKPU!

Kabar Terbaru dari KPU, Cakada 2024 Wajib Paham, Simak Bunyi Rancangan PKPU!--Screenshot instagram KPU RI

BACA JUGA:9 Desain Rumah Kecil Minimalis Sedang Tren Tahn 2024, Keren dan Fungsionalitas

1. Apabila terdapat Pasangan Calon yang tidak atau terlambat menyampaikan LADK akan diberikan peringatan yang disampaikan melalui surat KPU dan diberikan kesempatan untuk menyampaikan LADK dengan rentang waktu yang ditentukan.

2. Apabila setelah disampaikan peringatan, namun paslon bersangkutan tetap tidak menyampaikan LADK, maka Paslon tersebut diberikan sanksi yaitu tidak dapat mengikuti kampanye.

3. Pasangan Calon yang tidak atau terlambat menyampaikan LADK dan/atau LPPDK akan diumumkan kepada Publik.

4. Apabila Paslon tidak menyampaikan LPPDK tidak ditetapkan sebagai Calon Terpilih sampai dengan Calon bersangkutan menyampaikan LPPDK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: