Saling Sindir di Media Sosial, Pemandu Lagu Ini Nginap di Kantor Polisi
Saling Sindir di Media Sosial, Pemandu Lagu Ini Nginap di Kantor Polisi--ilustrasi
"Awalnya saling sindir di medsos. Kemudian saling tersinggung. Karena bertetangga terjadi ribut mulut dan berkelahi. Hingga terjadi penganiayaan itu," imbuh Kasatreskrim Polres Kaur, Sabtu 10 Agustus 2024.
Tersangka VR kemudian diamankan oleh anggota Unit Pidum Satreskrim Polres Kaur.
BACA JUGA:Mobil Mewah Keluarga Terbaik di Indonesia, Honda Odyssey (bagian 8)
BACA JUGA:Rudapaksa 2 Putri Kembar selama Belasan Tahun, SNS Diancam Penjara 30 Tahun
VR disangkakan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.
"Terduga pelaku sudah diamankan, ia disangkakan dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tambah AKP Todo Rio Tambunan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: