Jadwal dan Rute Pendaftaran 3 Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kaur, Simak Selengkapnya Di Sini!
Jadwal dan Rute Pendaftaran 3 Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kaur, Simak Selengkapnya Di Sini!--radarkaur.co.id
Gabungan 5 partai pengusung ini memiliki 11 kursi di DPRD Kaur sesuai hasil pemilihan legislatif 2024. Serta satu Partai non kursi yakni Partai Gelora.
Jumlah kursi koalisi partai pengusung ini berada di atas ambang batas minimal partai atau gabungan partai pengusung sebagaimana aturan UU Pilkada terbaru yakni mempunyai 10 persen suara sah dari jumlah DPT.
BACA JUGA:Diusung Koalisi 4 Parpol, Gusril Pausi - Abdul Hamid Daftar Hari Pertama, Ini Jadwalnya
BACA JUGA:Lomba Karaoke Porwanas XIV Kalimantan Selatan, IKWI Bengkulu Berhasil Raih Posisi 5 Besar
Bambang menyampaikan bahwa sebelum mendaftar di KPU Kaur, Gusril - Hamid beserta ketua dan pengurus partai pengusung akan berangkat dari Posko Utama di Desa Coko Enau Kecamatan Kaur Utara Kabupaten Kaur sekitar pukul 09.00 WIB.
Kemudian mereka akan berangkat dengan diiringi sekitar 100 orang massa.
"Paslon Gusril- Hamid akan didampingi para ketua beserta pengurus parpol pengusung serta ratusan orang massa pengiring," terang Bambang.
Meskipun begitu, Massa Pendukung akan menunggu kepulangan rombongan di Posko Utama.
BACA JUGA:MK Putuskan Parpol tanpa Kursi di DPRD Bisa Usung Calon di Pilkada, Syaratnya sebagai berikut!
BACA JUGA:PDIP Resmi Mengusung Gusril-Hamid di Pilkada Kaur 2024, Kader Militan Siap All Out!
"Sengaja tidak banyak-banyak massa yang hadir di KPU Kaur, selain menjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas. Juga agar mobilitas lebih efektif," terang Bambang.
Sementara itu bakal Paslon Herlian Muchrim - Noprizal Jandra memastikan akan mendaftar pada hari kedua yakni Rabu 28 Agustus 2024.
Heri kepada radarkaur.co.id menyampaikan bahwa mereka akan berangkat dari Posko Utama di Desa Air Dingin Kecamatan Kaur Selatan sekitar pukul 09.00 WIB.
Bakal Paslon HerNop akan mendampingi ketua dn pengurus koalisi partai pengusung yang akan mendaftarkan mereka ke KPU Kaur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: