BREAKING NEWS: MK Bacakan Putusan Gugatan Helmi-Mian Soal Masa Jabatan Rohidin di Pilkada 2024
BREAKING NEWS: MK Bacakan Putusan Gugatan Helmi-Mian Soal Masa Jabatan Rohidin di Pilkada 2024--ilustrasi
Yakni Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Anwar Usman, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah dan Arsul Sani.
Tim Kuasa Hukum bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan-Mian serta Tim Kuasa Hukum bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Elva Hartati-Makrizal somasi KPU dan Bawaslu soal klausal aturan pencalonan kepala daerah dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 di Pasal 19 e.
BACA JUGA:Susunan Starting XI Timnas Indonesia Lawan Jepang, Kevin Diks Debut, Preman Timnas Kembali
BACA JUGA:Guru dan Jajaran Polri se-Indonesia Wajib Tau, Ini Kesepakatan Kapolri dan Mendikdasmen
Mereka meminta agar KPU RI membatalkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan kembali ke aturan yang tertuang dalam putusan MK sebelumnya.
Khususnya mengenai perhitungan masa jabatan calon kepala daerah.
Adapun putusan MK yang dimaksud yakni Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 2/PPU-XXI/2023 Jo putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-VII/2009 Jo putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XVIII/2020.
Mereka juga melakukan somasi terhadap Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi Bengkulu dan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:Wapres Gibran Bikin Layanan 'Lapor Mas Wapres', Netizen Minta Usut Fufufafa
Namun setelah keluarnya putusan MK atas gugatan Helmi-Mian dan Elva-Makrizal, maka KPU Provinsi Bengkulu dan KPU Bengkulu Selatan dapat melanjutkan tahapan Pilkada 2024 tanpa hambatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: