Bupati Kaur Bikin Hakim Jengkel di Sidang Korupsi Pembangunan Pasar Inpres Kaur 2022, Kenapa?

Bupati Kaur Bikin Hakim Jengkel di Sidang Korupsi Pembangunan Pasar Inpres Kaur 2022, Kenapa?

Bupati Kaur Bikin Hakim Jengkel di Sidang Korupsi Pembangunan Pasar Inpres Kaur 2022, Kenapa?--ilustrasi

Karena selaku Bupati Kaur, saksi LSD terkesan lepas dari tanggung jawab terhadap pembangunan pasar inpres Bintuhan tahun 2022 yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,6 miliar.

Sementara itu dari fakta persidangan diketahui Bupati Kaur Lismidianto menandatangani usulan proposal proyek Pasar Inpres Kaur ke Kementerian Perdagangan.

BACA JUGA:Skuad Timnas Indonesia Piala AFF 2024, Shin Tae-yong Boyong 24 Pemain ke Myanmar

BACA JUGA:4 Desa di Kaur Tak Punya Kades, Pilkades akan Dilakukan 2025

Selain itu adanya bukti transfer uang Rp220 ke rekening pribadi Bupati Kaur menguatkan dugaan keterlibatan Bupati Kaur dalam kasus korupsi proyek pembangunan Pasar Inpres tahun 2022 itu.

Sementara itu, Ketua tim JPU Kejari Kaur sekaligus Kasi Pidsus Bobby M Ali Akbar menegaskan keterangan Bupati Kaur tersebut nantinya akan didalami setelah pemeriksaan saksi ahli dan pemeriksaan para terdakwa.

Terpisah, Kuasa Hukum Deden Abdul Hakim Mantan Kadisperindag Kaur dan 6 terdakwa lain mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada hakim dan penyidik pidsus Kejari Kaur atas keterangan yang disampaikan Bupati Kaur.

Namun menurutnya fakta dan data yang disampaikan para terdakwa dipersidangan sudah jelas peran bupati serta aliran dana yang diduga fee proyek ke rekening pribadinya.

BACA JUGA:Viral! Ucapan 'Goblok' Miftah kepada Penjual Es Teh Picu Perbandingan dengan Sikap Niken Salindri

BACA JUGA:Kapan KPU Umumkan Pemenang Pilkada Serentak 2024? Komisioner KPU Kaur Berikan Jadwal Lengkapnya

Sebagaimana diketahui bahwa 7 terdakwa kasus korupsi pembangunan Pasar Inpres Kaur yakni AGS mantan kadisperindakop Kaur, PO selaku PPTK , ME selaku direktur CV SBY kemudian SDR selaku peminjam perusahaan CV SYB.

TS selaku anggota Pokja UKPBJ Kaur, IO selaku peminjam perusahaan CV TJK dan RE Wakil Direktur CV TJK selaku konsultan perencana.

Para terdakwa didakwa melanggar pasal 2 an pasal 3 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Di dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa AGS selaku Kadis Perindag/PA/KPA mengatur proses tender, perencanaan, pengawasan dan konstruksi fisik.

BACA JUGA:Lagi, 10 Pejabat Pemprov Bengkulu Diperiksa KPK, Ini Daftarnya!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: