Sidang Putusan MK Sengketa Pilkada 2024, Diskualifikasi 3 Pemenang Pilbup, 11 Daerah Coblos Ulang, Ini Rincian

Sidang Putusan MK Sengketa Pilkada 2024, Diskualifikasi 3 Pemenang Pilbup, 11 Daerah Coblos Ulang, Ini Rincian

Sidang Putusan MK Sengketa Pilkada 2024, Diskualifikasi 3 Pemenang Pilbup, 11 Daerah Coblos Ulang, Ini Rinciannya--ilustrasi

JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) laksanakan sidang Pengucapan Putusan 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024, Senin 24 Februari 2025.

40 perkara PHPU di MK tersebut terdiri dari 3 perkara Pemilihan Gubernur (Pilgub), 3 perkara Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot), dan 34 perkara Pemilihan Bupati (Pilbup).

Sidang pengucapan putusan dibagi dalam beberapa sesi.

Pada sesi pagi hingga siang, hakim MK telah mengucapkan 20 putusan.

BACA JUGA:Kegiatan Hari Pertama Ngantor, Wabup Kaur Pimpin Rapat Persiapan Sertijab hingga Terima Tamu

BACA JUGA:Dapur SPPG Suka Bandung Tambah Porsi jadi 1055 Penerima Manfaat MBG

Dari Putusan yang diucapkan oleh  Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo bersama 8 (delapan) Hakim Konstitusi lainnya di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK tersebut, terdapat 11 perkara yang amar putusannya memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah masing-masing yang dipersoalkan untuk melakukan pemungutan suara ulang atau PSU.

Bahkan MK mendiskualifikasi 3 pemenang pemilihan bupati.

MK mendiskualifikasi Anggit Kurniawan Nasution sebagai calon Wakil Bupati Pasaman karena syarat pencalonannya dinyatakan tidak sah. MK sekaligus membatalkan hasil kemenangan Anggit di Pilbup Pasaman.

Kemudian MK mengabulkan perkara nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait sengketa Pilbup Mahakam Ulu.

BACA JUGA:Bupati Kaur Gusril Pausi Retret di Akmil Magelang, Paripurna Sertijab di DPRD Dihadiri Wabup Abdul Hamid

BACA JUGA:Kampung Ramadhan RBTV Sediakan Bazar UMKM Terlengkap, Dimeriahkan Gelaran 4 Lomba

Pada sengketa ini, hakim MK menilai telah terjadi pelanggaran selama pelaksanaan pilbup Mahakam Ulu dalam bentuk kontrak politik antara pasangan calon (paslon) nomor urut 3 dengan setiap Ketua RT di Mahakam Ulu.

"Unsur masif dari pelaggaran ini telah terpenuhi," jelas hakim MK Saldi Isra saat membacakan putusan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: