Bupati menyampaikan bahwa penataan daerah pemilihan adalah salah satu tahapan pemilu sebagaimana yang diatur dalam PKPU nomor 3 tahun 2022.
BACA JUGA:Culture Shock? 5 Tradisi Pernikahan di Kaur yang Bikin Heran Orang Kota
BACA JUGA:Bingung Pilih Lokasi Liburan? Pantai Laguna Kaur Solusinya! Ngedate Romantis Bareng Pasangan
Ia mengimbau supaya penyelenggara pemilu melakukan tahapan sebagaimana regulasi. Baik undang-undang maupun Peraturan Komisi Pemilihan Umum.
"Maka lakukanlah tahapan sesuai dengan regulasi. Jangan memihak pihak-pihak tertentu atau golongan tertentu," imbau Bupati Kaur.
Bupati mengatakan bahwa Kementerian Dalam Negeri telah menyampaikan data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) semester 1 tahun 2022 kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.
Melalui keputusan KPU RI Nomor 457 tahun 2022 merupakan sebagai dasar komisi pemilihan umum dalam melaksanakan tahapan penataan dapil dan alokasi kursi pemilu tahun 2024.
BACA JUGA:Seru Kapolri, Hotman Paris Minta Propam Periksa Oknum Tolak Laporan ART
BACA JUGA:Hotman Paris Senggol Kapolda Bengkulu, Ada Apa?
Bupati juga mengatakan berdasarkan lampiran pengumuman KPU Kab Kaur Nomor : 491./PL.01.1-KPU/1704/2022 tentang rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kab/Kota Provinsi Bengkulu dalam pemilihan umum tahun 2024.
"Adanya pergeseran kursi DPRD Kaur di daerah pemilihan (Dapil ) Satu dan Tiga," tambahnya.
Bupati menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur sangat mendukung penuh proses tahapan yang sedang dijalankan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaur.
Orang nomor satu di Bumi Se’ase Seijean ini juga berharap kepada KPU dalam melaksanakan tahapan demi tahapan tetap ikuti regulasi yang ada.
BACA JUGA:UMK 3 Daerah di Bengkulu diusul Naik 2023, Bagaimana Kaur? Simak Penjelasan Kadis Tenaga Kerja
BACA JUGA:Disenggol Hotman Paris, Kapolda Bengkulu Beri Penjelasan Begini!
Tidak mengutamakan kepentingan satu kelompok dalam hal penetapan dapil dan alokasi kursi ini.