Beli BBM Subsidi Tahun 2023 Dijamin Tertib, Solar dan Pertalite Khusus Masyarakat Ekonomi Rendah

Minggu 25-12-2022,19:53 WIB
Reporter : Muhammad Isnaini
Editor : Muhammad Isnaini

BENGKULU, RADARKAUR.CO.ID -Pemerintah ingin berikan jaminan kepada masyarakat ekonomi rendah agar mudah dapatkan BBM Subsidi. Untuk mewujudkan itu harus ada aturan baru BBM sebagai regulasinya.

Dalam mewujudkan aturan baru BBM subsidi itu Kementerian ESDM sedang menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.

Aturan baru BBM subsidi itu bakal tuntas tahun 2023 dan akan langsung diberlakukan.

Pemberlakuan aturan baru BBM Subsidi itu berkaitan dengan aplikasi Mypertamina. Dimana jual beli Solar dan Pertalite subsidi akan dilakukan lewat aplikasi Mypertamina.

BACA JUGA:Pemerintah Kaji Harga BBM Pertamina Turun, Setelah Harga Minyak Mentah Dunia Jatuh

BACA JUGA:11 Destinasi Wisata Pantai di Kaur, Liburan ke Pantai Bengkulu Seperti di Pulau Komodo

Dalam aplikasi Mypertamina hanya pengguna kendaraan roda empat dan roda dua sudah terdaftar saja yang dapat beli solar dan pertalite.

Aplikasi Mypertamina akan menentukan masyarakat ekonomi rendah sebagai pembeli BBM subsidi dengan mempertimbangkan spesifikasi kendaraan.

Pembatasan cubicle centimeter (CC) digadang menjadi patokan dalam menentukan dapat membeli Pertalite dan Solar subsidi atau tidak.

Oleh sebab itu selama dalam pembahasan maka pertimbangan pemerintah terkait CC kendaraan dan kriteria lain akan jadi fokus utama. Sehingga tidak menimbulkan polemik di masyarakat.

BACA JUGA:RUU ASN jadi Prolegnas 2023, Bisakah Tenaga Honorer dan Kontrak Lama Langsung diangkat PNS Tanpa Tes? 

BACA JUGA:Aturan Baru BBM Subsidi mulai 2023, Beli Solar dan Pertalite Tak Boleh asal Lagi, Ini Tata Caranya!

Harus ada kejelasan kriteria kendaraan apa saja yang dilarang atau diperbolehkan gunakan Pertalite dan Solar subsidi. Selain itu, keputusan itu tidak menimbulkan dampak sosial lain.

"Intinya kendaraan yang dilarang beli solar dan pertalite adalah mobil dan motor yang mahal-mahal. Kalau mobil umum tentu harus dibantu apalagi untuk kegiatan masyarakat.

Intinya yang dilarang gunakan Pertalite dan Solar adalah milik orang yang mampu," ungkap Menteri ESDM Arifin Tasrif kepada CNBCIndonesia di Kantor Kementerian ESDM sebagaimana dilansir radarkaur.co.id, Sabtu 24 Desember 2022.

Kategori :

Terpopuler